Liputan08.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), salah satunya kasus penganiayaan di Maluku Barat Daya dengan tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis.
“Keputusan ini diambil setelah melalui ekspose virtual pada Senin, 30 Juni 2025. Para tersangka telah meminta maaf, korban memberikan maaf, dan keduanya sepakat tidak melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujar Prof. Asep dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025).
Perkara Yohanis bermula dari kejadian penganiayaan terhadap anggota Polri, Rifaldo Ubleeuw alias Faldo, pada 14 Februari 2025 di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur. Penganiayaan terjadi usai cekcok yang berujung pemukulan oleh Yohanis terhadap korban di bagian mata kiri.
Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Letwurung, korban mengalami luka memar dan bengkak di pelipis dan bawah mata kiri.
Namun pada 18 Juni 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai. Yohanis mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Korban pun memaafkan secara tulus dan tanpa syarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri bersama Kasi Pidum Reinaldo Sampe menginisiasi proses keadilan restoratif ini. Permohonan penghentian penuntutan kemudian dikirim ke Kejati Maluku dan disetujui JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif untuk 9 perkara lain yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Polewali Mandar, Bengkulu Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
“Langkah ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Kami minta seluruh Kejari segera menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Prof. Asep.
Menurutnya, pemberian keadilan restoratif mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan adanya respons positif dari masyarakat.
Jakarta, 30 Juni 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Tags: JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Penganiayaan di Maluku Barat Daya
Baca Juga
-
27 Feb 2026
Pemkab Bogor Siap Wujudkan Seluruh Desa Siaga TBC, Targetkan Turun 50 Persen Kasus
-
10 Nov 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Torehkan Capaian Gemilang Tahun 2025, Wujudkan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan Berkeadilan
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 63 Pejabat, 247 PPPK, dan CPNS Jadi PNS
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2025
Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
-
21 Des 2024
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek dan Tes Urine Sopir Bus Jelang Nataru 2025
-
22 Mei 2026
Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Jadi Upaya Pemulihan Ekosistem Sungai Cileungsi
-
19 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Lepas Satwa Dilindungi dan Tim Ekspedisi Macan Tutul di Hutan Sanggabuana
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh





