Liputan08.com Jakarta – 17 Oktober 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024. Salah satu perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Bulkhairi bin Munir di Aceh.
Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 ketika Tersangka menerima sepeda motor dari saksi M. Arif bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan harga Rp2.000.000,- meskipun surat-surat kendaraan tersebut tidak ada saat transaksi. Beberapa hari kemudian, pada 6 Agustus 2024, Tersangka ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Mutiara Timur.
Setelah mempelajari kasus ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, S.H., mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permintaan maaf dari Tersangka yang diterima oleh korban.
Selain perkara ini, lima kasus lain juga diselesaikan melalui mekanisme serupa, yaitu:
1.Nurhaida M. Tampubolon (Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
2.Refil Hidayah bin Yusman (Kejaksaan Negeri Simeulue) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
3.Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
4.I Abunsio bin Sadek dan Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf dan mendapatkan pengampunan dari korban, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap langkah ini.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat lebih besar bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan penerapan keadilan restoratif ini, diharapkan mekanisme hukum yang berkeadilan semakin diperkuat di Indonesia.
Tags: JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
Baca Juga
-
27 Jun 2026
Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
25 Nov 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
Rekomendasi lainnya
-
18 Nov 2025
Sekda Ajat Sambut Tim IGA: Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi Layanan Publik yang Natural Tanpa Rekayasa
-
19 Agu 2026
Komisi I DPRD Bogor Desak Vanden Valley Serahkan PSU, Pengembang Diberi Waktu Sepekan
-
22 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
28 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa
-
02 Jan 2026
DIJUAL CEPAT TANAH





