Liputan08.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa praktik kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Kecurangan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga bentuk kejahatan yang mencederai hak konsumen dan melanggar konstitusi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Begitu pula dalam Undang-Undang Migas, distribusi BBM harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab. Jika ada SPBU yang berbuat curang, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasionalnya,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir, Rabu (19/3/2025).

Pernyataan tegas ini menyusul langkah Pertamina Patra Niaga yang menghentikan pasokan BBM ke SPBU Cijujung, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan dugaan pengurangan takaran Pertalite dan Pertamax. Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan jumlah BBM yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Menanggapi laporan itu, tim investigasi Pertamina bersama aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam distribusi BBM. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa penghentian pasokan adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kami memiliki sistem pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan di SPBU. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian pasokan dan pencabutan izin operasional,” kata Irto.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Mulyadi, mengapresiasi tindakan cepat Pertamina dalam mengungkap praktik kecurangan di SPBU Cijujung. “Konsumen berhak mendapatkan BBM dengan takaran yang sesuai. Kami akan mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya telah memasang garis polisi (police line) di lokasi SPBU sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut. “Kami akan memeriksa pengelola SPBU, dan jika terbukti ada unsur pidana, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan dugaan kecurangan di SPBU. “Jangan takut bersuara. Jika ada ketidakadilan, kita harus bersama-sama melawannya. Pemerintah dan aparat harus memastikan bahwa setiap bentuk kecurangan diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
(Zakar )
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
Baca Juga
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
16 Jan 2025
Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
-
24 Jul 2026
Perombakan Pimpinan Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan: Jangan Pertaruhkan Marwah Institusi
-
20 Mei 2026
Peringati Harkitnas, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
-
06 Okt 2025
Dedie Rachim Bangga, 15 Pasang Mojang Jajaka Kota Bogor Tunjukkan Kreativitas Terbaik
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2026
Sastra Winara: Bupati Cup 2026 Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Membangun Kebersamaan Pegawai Pemkab Bogor
-
08 Jan 2025
Ciptakan Rutan Bebas Narkoba, Rutan Rengat dan Polsek Geledah Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan
-
27 Jul 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Ajak Siswa SMPN 3 Cileungsi Jauhi Tawuran dan Narkoba
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
12 Jun 2026
Suap SPMB 2026: Merampas Hak Anak Lain, Mengundang Murka Allah, dan Menghancurkan Masa Depan Pendidikan Bangsa
-
15 Jun 2026
Pemkab Bogor Buktikan Komitmen Ketahanan Pangan, 6 Ton Komoditas Habis Terjual



