Liputan08.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa praktik kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Kecurangan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga bentuk kejahatan yang mencederai hak konsumen dan melanggar konstitusi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Begitu pula dalam Undang-Undang Migas, distribusi BBM harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab. Jika ada SPBU yang berbuat curang, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasionalnya,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir, Rabu (19/3/2025).

Pernyataan tegas ini menyusul langkah Pertamina Patra Niaga yang menghentikan pasokan BBM ke SPBU Cijujung, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan dugaan pengurangan takaran Pertalite dan Pertamax. Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan jumlah BBM yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Menanggapi laporan itu, tim investigasi Pertamina bersama aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam distribusi BBM. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa penghentian pasokan adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kami memiliki sistem pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan di SPBU. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian pasokan dan pencabutan izin operasional,” kata Irto.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Mulyadi, mengapresiasi tindakan cepat Pertamina dalam mengungkap praktik kecurangan di SPBU Cijujung. “Konsumen berhak mendapatkan BBM dengan takaran yang sesuai. Kami akan mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya telah memasang garis polisi (police line) di lokasi SPBU sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut. “Kami akan memeriksa pengelola SPBU, dan jika terbukti ada unsur pidana, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan dugaan kecurangan di SPBU. “Jangan takut bersuara. Jika ada ketidakadilan, kita harus bersama-sama melawannya. Pemerintah dan aparat harus memastikan bahwa setiap bentuk kecurangan diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
(Zakar )
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
Baca Juga
-
07 Mei 2025
Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
09 Mei 2025
Bupati Bogor Apresiasi Tindakan Tegas Aparat Berantas Premanisme dan Praktik Mata Elang
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Suku Oksibil di Yamara
-
08 Feb 2025
Menteri Sosial Kunjungi Kabupaten Bogor Sorotan Tajam soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
-
02 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Perkuat Sinergi di Awal 2025
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Revitalisasi Puskesmas dan Sekolah Negeri di Cilebut Barat Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor


