Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar. Penahanan dilakukan pada Jumat (9/5/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) milik Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019.

PT Pagilaran, anak usaha milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, diduga menjadi pelaksana penuh program tersebut. Dana program berasal dari UGM, namun seluruh pengelolaan teknis dan keuangan dilakukan oleh PT Pagilaran.
“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, saat memberikan keterangan kepada media.
Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan dalam korupsi ini adalah pemalsuan dokumen, seperti surat pengiriman dan nota timbang palsu, yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi pembelian biji kakao. Padahal, menurut hasil penyidikan, tidak pernah ada pengadaan maupun distribusi barang tersebut.
“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” jelas Lukas.
RG diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan dan pembuatan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 miliar.
Lukas menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Zak)
Tags: Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
Baca Juga
-
23 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor: PKG Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
30 Okt 2025
Dedie Rachim Dorong Penambahan Koridor Trans Jabodetabek, Perkuat Integrasi Transportasi Bogor-Jakarta
-
10 Okt 2024
Peresmian Skadron Pendidikan 506, Langkah Strategis TNI AU dalam Hadapi Ancaman Siber
-
17 Apr 2025
Terbongkar! Pria Asal Malang Tipu Janda di Demak, Tiga Sertifikat Tanah Dipalsukan
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
19 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor, Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku


