Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di negeri ini,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan Harli, saat diamankan, Awalludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan kembali pentingnya upaya pencarian dan penangkapan seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus memonitor dan menangkap para buronan. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dalam siaran resmi.
Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. Lebih baik menyerahkan diri daripada terus diburu,” tegasnya.
Dengan penangkapan Awalludin, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan profesional.
Tags: Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta, Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor
Baca Juga
-
06 Mei 2026
Kebijakan Rudy Susmanto Ubah Pola Kerja ASN, Efisiensi Energi Tembus 44,06 Persen
-
10 Nov 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Torehkan Capaian Gemilang Tahun 2025, Wujudkan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan Berkeadilan
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
01 Jun 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri Disorot, Keluarga Korban Keluhkan Minimnya Pendampingan, KH Achmad Yaudin Sogir Minta Aparat Bertindak Tegas
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
12 Jun 2025
Jaksa Agung dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
-
07 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengelolaan Sampah di Taman Safari
-
22 Mar 2025
Pemkab Bogor Fasilitasi Balapan Legal, Bupati Rudy Susmanto Dukung Balap Lari Pakansari
-
24 Jan 2026
Ngumpet di Perumahan Tak Menolong, Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa
-
26 Nov 2024
Pangdam I/BB Hadiri Dialog Pilkada Damai Sumut: Komitmen Bersama Sukseskan Pilkada 2024


