Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di negeri ini,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan Harli, saat diamankan, Awalludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan kembali pentingnya upaya pencarian dan penangkapan seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus memonitor dan menangkap para buronan. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dalam siaran resmi.
Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. Lebih baik menyerahkan diri daripada terus diburu,” tegasnya.
Dengan penangkapan Awalludin, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan profesional.
Tags: Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta, Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor
Baca Juga
-
31 Jan 2026
Bupati Bogor Gelar Shalat Jumat Keliling di Sukamakmur sebagai Upaya Penguatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
-
22 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Gala Dinner Kolaborasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2025
-
07 Apr 2026
Rudy Susmanto Siapkan Transformasi TPA Galuga Jadi Pembangkit Listrik dari Sampah
-
22 Nov 2024
Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Jakarta Barat, Dua Celurit Disita
-
18 Apr 2026
Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
26 Des 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Nilai Toleransi dan Persatuan Bangsa
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi di Era Digital
-
05 Feb 2026
Bogor Mulai Gerakan Hijau Besar-Besaran, 220 Hektare Lahan Disiapkan untuk Penanaman Pohon
-
04 Apr 2025
Borong Hasil Tani di Pasar Kelila Satgas Yonif 641/Bru Bantu Tingkatkan Ekonomi Mama Mama Papua
-
15 Mei 2026
Respon Cepat PLN Tuai Apresiasi Warga Felicity Mangunharjo, Peningkatan Keandalan Listrik Segera Dilakukan





