Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di negeri ini,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan Harli, saat diamankan, Awalludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan kembali pentingnya upaya pencarian dan penangkapan seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran.
“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus memonitor dan menangkap para buronan. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dalam siaran resmi.
Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. Lebih baik menyerahkan diri daripada terus diburu,” tegasnya.
Dengan penangkapan Awalludin, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan profesional.
Tags: Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta, Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor
Baca Juga
-
14 Jan 2025
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Perubahan Iklim Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon Berbasis Perpres 98/2021
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
17 Feb 2025
Razia Insidentil di Rutan Rengat: Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
26 Jun 2025
Panglima TNI Gelar Silaturahmi Pahlawan: TNI Tidak Akan Pernah Lupakan Sejarah
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: FERRAK Desak Aparat Segera Panggil dan Penjarakan Pihak yang Terlibat
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Bersih-bersih Baliho, di Sejumlah Titik Strategis
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor




