Liputan08.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut telah diterima sebagai bentuk penitipan pembayaran kerugian negara dari pihak terdakwa.
“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan kawasan Pasar Cinde tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum dalam skema Bangun Guna Serah yang berlangsung pada periode 2016–2018.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Baca Juga
-
23 Agu 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Tuntut Penegakan Hukum dan Jaminan Keamanan
-
07 Mar 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
21 Mar 2025
Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa serta Buka Bersama dalam Agenda Sabuk 2025
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
-
01 Jan 2025
Sambut Tahun 2025, FWJ Indonesia Dukung Program Presiden Prabowo melalui Pesta Rakyat Kemayoran
-
17 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Program Jumat Jantung Sehat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
09 Sep 2025
Optimalisasi Peran Komite Madrasah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Akses Perguruan Tinggi Negeri di Madrasah Aliyah Negeri 1 Cibinong


