Liputan08.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut telah diterima sebagai bentuk penitipan pembayaran kerugian negara dari pihak terdakwa.
“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan kawasan Pasar Cinde tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum dalam skema Bangun Guna Serah yang berlangsung pada periode 2016–2018.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Baca Juga
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO
-
26 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Rudy Susmanto Bangkitkan Persikabo
-
14 Okt 2026
Bupati Rudy Susmanto Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Modern, RSUD Bakti Pajajaran Hadirkan Teknologi DSA
-
23 Jan 2025
TNI Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Warga Walesi, Bawa Dampak Positif di Papua
-
17 Sep 2026
Wakapolri Buka Kapolri Cup II Indoor Skydiving di Cikeas, Diikuti 382 Peserta dari 10 Negara
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2025
Jelang Kabogorfest 2025, Sekda Kabupaten Bogor Pastikan Seluruh Tenant dan Infrastruktur Siap
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Akses dan Kualitas Pendidikan, Targetkan Pengurangan Anak Tidak Sekolah dan Naikkan Rata-Rata Lama Sekolah
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
21 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pengungkapan 74 Kasus Narkoba, Tegaskan Dukungan Penuh bagi Aparat
-
08 Jul 2025
Sahabat yang Menyelamatkan di Akhirat: Pesan Ketua PWI Plt Jabar Tentang Pentingnya Persahabatan Dunia demi Keselamatan di Akhirat






