Liputan08.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut telah diterima sebagai bentuk penitipan pembayaran kerugian negara dari pihak terdakwa.
“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan kawasan Pasar Cinde tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum dalam skema Bangun Guna Serah yang berlangsung pada periode 2016–2018.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Baca Juga
-
19 Des 2024
Kodam I/BB Dukung Kesehatan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Bergizi di SDN 060915
-
03 Jul 2025
Sekda Bogor: Program YESS Peluang Emas untuk Pemuda di Sektor Pertanian
-
22 Feb 2025
Kejagung Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp600 Juta
-
19 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
-
13 Feb 2026
Kolaborasi Semua Pihak Menuju Kota Bogor Lebih Bersih
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
27 Nov 2025
Majelis Asogiri Gelar Rutinitas Pengajian Malam Jumat: KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Nikmat Sehat dan Keutamaan Majelis Ilmu
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan



