Liputan08.com Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB itu menewaskan Torang Heriyanto (THT alias ET) akibat luka tembak dan kekerasan fisik.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka di parkiran Pasar Mawar. “Setelah berselisih, korban sempat berpindah tempat. Namun, keesokan harinya, ia kembali bertemu dengan kelompok tersangka dan terjadilah aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan sebelum akhirnya BHR alias PK menembak korban menggunakan senjata api. Polisi menduga motif utama pembunuhan ini adalah balas dendam. Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka tembak masuk, satu luka tembak keluar, serta luka akibat kekerasan tumpul. Luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru menjadi penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bethoven Tampubolon (kakak korban), Fajar Rahmat Riyanto, Aviv Nugraha, Agung Prasetyo Rashyd, Ferrian Pratama, Hendry Nugraha, dan Tubagus William Suharja. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru 9 mm, satu proyektil bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api, serta satu tas selempang merah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, beberapa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota, yakni:
Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key
Muhammad Renmaur Ais Panger
Nikson Yason Mangol alias Niko
Toni Lakonda
Sementara dua tersangka lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, S.Kom, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 atau nomor 085889110110. Selain itu, warga diminta meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV di area rawan kejahatan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.
Polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Tags: Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
-
15 Mar 2026
Portal Grup Konsisten Jaga Tradisi Silaturahmi Ramadan, Redaksi Gelar Buka Puasa Bersama di Cibinong
-
02 Okt 2024
Main di AFC Champions League 2, Persib Berpeluang Kembali Diperkuat David da Silva
-
23 Mar 2026
Di Tengah Bayang-Bayang Krisis Global, KH AY Sogir Serukan Hidup Hemat dan Kemandirian Pangan Berbasis Nilai Spiritual
-
12 Jun 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas, Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
06 Apr 2025
Diam-Diam Kejari Kabupaten Bogor Bikin Iri Tak Pernah Ribut Tangkap Kadis Camat Kades Tapi Kok Bersih Semua?
-
02 Jul 2025
Rudy Susmanto Komit Bangun RSUD RH Satibi Jadi Pusat Layanan Kesehatan Unggulan di Bogor Timur
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar


