liputan08.com Majalengka – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Sejumlah pihak mendesak Bupati Majalengka untuk turun tangan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang diduga memberikan pernyataan tidak sesuai fakta dalam proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa.
Desakan ini muncul setelah sejumlah kejanggalan ditemukan, terutama terkait sistem pengadaan yang dinilai tertutup dan sarat praktik monopoli. Salah satu pejabat yang disorot adalah Mamat Surahmat, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Majalengka yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mamat dalam pernyataannya mengklaim bahwa sistem pengadaan di Majalengka saat ini sudah berjalan secara terbuka dan membuahkan hasil nyata. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik.
“Kalau memang sistemnya terbuka, apa dasar hukumnya? Faktanya, ada perusahaan yang bisa menguasai delapan paket proyek. Padahal aturan LKPP hanya memperbolehkan maksimal lima paket untuk satu penyedia,” ujar seorang narasumber berinisial OK, Rabu (3/9/2025).
Narasumber juga menyoroti penggunaan E-Katalog versi 5 yang sebenarnya telah resmi ditutup sejak 31 Juli 2025. Dalam aturan terbaru, sistem pengadaan semestinya sudah menggunakan E-Katalog versi 6 yang lebih transparan dan terbuka untuk pelaku usaha lain.
Lebih jauh, situasi ini menguatkan dugaan praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Muncul pula istilah “raja kecil” yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Puluhan proyek APBD 2025 diduga dieksekusi menggunakan sistem lama tanpa mekanisme mini kompetisi, sehingga mayoritas proyek dimenangkan oleh kelompok yang sama. Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan juklak.
Nama RDN dan timnya juga disebut memiliki peran dominan dalam mengendalikan kontraktor lokal agar tetap sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu, demikian disampaikan oleh Saeful Yunus, salah satu pemerhati kebijakan publik di Majalengka.
Aturan dan Sanksi Sudah Jelas
Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat hukuman pidana penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini memiliki mandat untuk menyusun kebijakan, membina SDM, mengawasi sistem elektronik, hingga memberikan pendampingan hukum terhadap proses pengadaan.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua dari Perpres 16/2018, ditegaskan adanya sanksi administratif dan sanksi daftar hitam, baik untuk penyedia, pejabat, maupun peserta lelang yang melakukan pelanggaran.
PPK memiliki wewenang menjatuhkan sanksi daftar hitam terhadap penyedia, sementara UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat melaporkan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Adapun kebijakan LKPP terbaru yang berlaku pada tahun 2025 meliputi:
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Keputusan Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan user aplikasi SAKTI.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2025 tentang pedoman standar alat perkantoran elektronik.
SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penutupan Katalog Elektronik versi 5.
SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengendalian nomor rekening pembayaran pengadaan barang/jasa.
Publik Minta Bupati Bertindak Tegas
Melihat berbagai indikasi pelanggaran tersebut, publik mendesak Bupati Majalengka untuk bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kualitas pembangunan daerah, tetapi juga mencoreng kredibilitas Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Majalengka.
“Jangan sampai kepala daerah tutup mata. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah,” tegas Saeful Yunus.
(Dion)
Tags: Bupati Majalengka
Baca Juga
-
18 Apr 2026
Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Gelar Rapat Perdana Desk Koordinasi Devisa Soroti Kebocoran Penerimaan Negara
-
03 Des 2024
Kasdam I/BB Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut Ir. Arief Sudarto
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
22 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Serukan ASN Hidup Sederhana dan Tidak Pamer Kekayaan: Wujud Empati dan Teladan bagi Masyarakat
-
08 Okt 2025
Pedagang Kembali Kuasai Trotoar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Geram: Jika Satpol PP Tak Mampu, Lebih Baik Mundur!
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor



