Liputan08.com Jakarta, 23 Desember 2024 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.
Proses tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, terhadap lima tersangka korporasi, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.

“Kerugian negara ini berasal dari hak pendapatan negara yang tidak diterima, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian lingkungan hidup yang masif turut menjadi perhatian besar dalam kasus ini,” ungkap Harli.
Kelima korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang berperan sebagai direktur di sejumlah perusahaan tersebut. Tovariga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Penuntut Umum saat ini sedang menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
09 Jan 2025
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael Kunjungi Brigif 19/Khatulistiwa di Singkawang
-
12 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Forum UMKM IKM Mantapkan Langkah Strategis untuk Pengembangan UMKM
-
09 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Tegaskan Komitmen Penguatan Perlindungan Penyandang Disabilitas
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Serap Aspirasi Warga Bogor Barat Terkait Aktivitas Pertambangan
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Ketua Kormi Kabupaten Bogor Rike Iskandar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan
-
06 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival dan Kejuaraan Silat Cimande: Perebutkan Piala Bupati dan Kukuhkan Warisan Budaya Dunia
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad



