Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., mengungkapkan, dalam kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan modus mark-up anggaran dan belanja fiktif.
“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Rido dalam siaran persnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial BD yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, yaitu 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, serta dokumen pendukung, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, barang yang diserahkan ke masyarakat, dan honorarium narasumber.
Mark-up belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.
“Semua belanja fiktif dan mark-up ini terjadi pada delapan kegiatan pelatihan yang seharusnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rido.
Tersangka BD juga diketahui secara langsung menunjuk penyedia dari CV. Restu Bumi yang dipimpin oleh tersangka MB tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Tersangka MB sendiri merupakan rekan dekat BD dan sudah sering mendapatkan proyek dari Dinas tersebut.
Dalam pelaksanaannya, MB tidak menyediakan barang sesuai kontrak. Sebagian dana yang diterima MB digunakan untuk keuntungan pribadi, sementara sisanya diserahkan kepada BD.
“Faktanya, seluruh bahan pelatihan sudah tersedia di lokasi kegiatan, namun tetap dibuatkan laporan pengadaan seolah-olah dibeli oleh Disperindag PALI,” tambah Rido.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2,73 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejari PALI.
Tags: Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung IPB University Luncurkan Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
10 Nov 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastrawinara: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Api Pengabdian dan Keikhlasan
-
25 Okt 2024
JAM-Pidmil Gencarkan Sosialisasi Koneksitas: Sinergi antara TNI dan Kejaksaan Makin Solid
-
18 Jun 2026
Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
04 Jun 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tinjau Program Manunggal Air di Jambi TNI AD Hadir untuk Rakyat, Pastikan Akses Air Bersih Hingga Pelosok Negeri
-
25 Apr 2026
Wawancara Eksklusif Gus Sholeh: Pengusaha Sukses yang Menjadikan Zakat dan Sedekah Pilar Bisnis
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Siap Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana, Rudy Susmanto Tegaskan Koordinasi Solid
-
19 Mar 2026
Negara Dinilai Kalah Telak, Ketika Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibiarkan Bebas
-
23 Mar 2025
Hendry Ch Bangun Pembekuan PWI Jabar Sah KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi
-
30 Okt 2025
Dedie Rachim Dorong Penambahan Koridor Trans Jabodetabek, Perkuat Integrasi Transportasi Bogor-Jakarta





