Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR selaku penyedia Tim Event Organizer (EO), diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Penyidikan mengungkap adanya kerja sama antara tersangka untuk memanfaatkan sanggar fiktif guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Syahron, modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan sanggar fiktif dan penarikan dana kegiatan seni dan budaya yang masuk ke rekening-rekening sanggar tersebut. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya, yakni IHW dan MFM.
“Perbuatan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa regulasi terkait pengadaan barang dan jasa,” tambah Syahron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan kembali dipanggil minggu depan.
Syahron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis :Zakar
Tags: Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Polsek Tambora Berhasil Temukan Laptop WNA Afrika yang Hilang di KRL Kasus Diselesaikan Secara Damai
-
10 Jul 2025
Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers
-
10 Jan 2025
Pengurus Baru LASQI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Dorong Seni Qasidah Jadi Ikon Budaya Islam
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun
-
24 Jun 2025
Mengobati dengan Cinta Satgas TNI Hadirkan Harapan di Tengah Rumputan Gigobak
-
04 Okt 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Perumusan Perbup Bantuan Keuangan Desa, Prioritaskan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Tata Kabel Udara untuk Wujudkan Kabupaten yang Rapi, Indah, dan Aman
-
27 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Sinergi Bangun Transportasi Nyaman pada Peringatan Harhubnas 2025
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
31 Des 2024
Mempererat Silaturahmi, Pos Eragayam Satgas Pamtas Yonif 641/Bru Masak dan Makan Bersama Tokoh Masyarakat di Membramo Tengah
-
23 Okt 2025
Dedie Rachim: Sekolah Berperan Strategis Kendalikan Pertumbuhan Penduduk




