Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR selaku penyedia Tim Event Organizer (EO), diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Penyidikan mengungkap adanya kerja sama antara tersangka untuk memanfaatkan sanggar fiktif guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Syahron, modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan sanggar fiktif dan penarikan dana kegiatan seni dan budaya yang masuk ke rekening-rekening sanggar tersebut. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya, yakni IHW dan MFM.
“Perbuatan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa regulasi terkait pengadaan barang dan jasa,” tambah Syahron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan kembali dipanggil minggu depan.
Syahron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis :Zakar
Tags: Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
01 Okt 2025
Ketua Kormi Kabupaten Bogor Rike Iskandar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan
-
26 Mei 2025
Ihsan Mahfudz Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Indramayu, Siap Pulihkan Marwah dan Soliditas Organisasi
-
24 Jun 2026
Kabupaten Bogor Berhasil Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Jadi Lebih Akuntabel, Transparan, dan Tepat Sasaran
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
03 Feb 2026
Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota
-
13 Jul 2025
Jaro Ade: Jalan Tambang dan RS Parung Panjang Jadi Prioritas, Rp500 Miliar Digelontorkan
-
21 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Integrasi Transportasi Massal untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
-
24 Feb 2026
Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot
-
18 Des 2025
PMI Kabupaten Bogor Dorong Kinerja PMI Kecamatan Demi Pelayanan Optimal





