Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR selaku penyedia Tim Event Organizer (EO), diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Penyidikan mengungkap adanya kerja sama antara tersangka untuk memanfaatkan sanggar fiktif guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Syahron, modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan sanggar fiktif dan penarikan dana kegiatan seni dan budaya yang masuk ke rekening-rekening sanggar tersebut. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya, yakni IHW dan MFM.
“Perbuatan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa regulasi terkait pengadaan barang dan jasa,” tambah Syahron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan kembali dipanggil minggu depan.
Syahron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis :Zakar
Tags: Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
-
10 Agu 2025
Warga Batujajar Serbu Tank Marinir Pasmar 1, Antusias Lihat Alutsista dari Dekat
-
06 Mei 2025
Kejaksaan Agung Edukasi Mahasiswa Universitas Boyolali soal Penegakan Hukum dan Peran Strategis Lembaga
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
15 Mar 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diteror Penyiraman Air Keras, Gerakan Mahasiswa Kosgoro Desak Polisi Usut Tuntas
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Parung
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
01 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Ramaikan Car Free Day Tegar Beriman, Ada Zona Kuliner dan Layanan Publik
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
29 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Dua Kompetensi Wajib Kader HMI untuk Jadi Pemimpin Bangsa
-
10 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated




