Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus segera menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Selasa (22/4/2025). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya digelar di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Kejari Kabupaten Bogor, para Kepala Perangkat Daerah, dan perwakilan camat se-Kabupaten Bogor.
Rudy menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan setiap tahun dan akan diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti MoU ini dengan membuat perjanjian kerja sama masing-masing bersama Kejari.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan. MoU ini memberikan kekuatan hukum agar pimpinan perangkat daerah tidak ragu dalam mengambil langkah,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, penandatanganan ini bertujuan agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau perlu, undang pihak Kejaksaan untuk duduk bersama dalam diskusi hukum. Nanti Kejari akan membantu merumuskan manajemen risikonya. Ini penting agar setiap langkah didasarkan pada aturan perundang-undangan,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy berharap melalui sinergi ini, Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mengantisipasi segala potensi kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek pencegahan terhadap pelanggaran hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini lebih pada upaya preventif. Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama dengan baik. Kalau pun ada pelanggaran hukum, biasanya itu karena personal, bukan karena sistem,” kata Irwanuddin.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah terjadi korupsi, itu masuk ranah penindakan. Maka dari itu, mari kita fokus pada pencegahan dan perbaikan sistem bersama,” pungkas Irwanuddin.
Tags: Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Sinergi Cegah Korupsi
Baca Juga
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi di Sekolah
-
17 Jan 2026
Dedie Rachim Buka Pramuka KOBRA XI 2026, Dorong Penguatan Karakter Generasi Emas
-
20 Mar 2025
Pemkab Bogor Hadiri Pengungkapan Modus Kecurangan SPBU Pertamina Sukaraja Konsumen Dirugikan Hingga 0,8 Liter per 20 Liter
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
05 Mar 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Warga Bolakme, Jayawijaya
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2025
Pendataan Ulang Anggota PWI Kabupaten Bogor Disambut Antusias, Persiapan Konferensi Semakin Matang
-
09 Okt 2024
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Kebon Jeruk, Beraksi Demi Narkoba
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global


