Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus segera menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Selasa (22/4/2025). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya digelar di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Kejari Kabupaten Bogor, para Kepala Perangkat Daerah, dan perwakilan camat se-Kabupaten Bogor.
Rudy menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan setiap tahun dan akan diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti MoU ini dengan membuat perjanjian kerja sama masing-masing bersama Kejari.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan. MoU ini memberikan kekuatan hukum agar pimpinan perangkat daerah tidak ragu dalam mengambil langkah,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, penandatanganan ini bertujuan agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau perlu, undang pihak Kejaksaan untuk duduk bersama dalam diskusi hukum. Nanti Kejari akan membantu merumuskan manajemen risikonya. Ini penting agar setiap langkah didasarkan pada aturan perundang-undangan,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy berharap melalui sinergi ini, Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mengantisipasi segala potensi kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek pencegahan terhadap pelanggaran hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini lebih pada upaya preventif. Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama dengan baik. Kalau pun ada pelanggaran hukum, biasanya itu karena personal, bukan karena sistem,” kata Irwanuddin.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah terjadi korupsi, itu masuk ranah penindakan. Maka dari itu, mari kita fokus pada pencegahan dan perbaikan sistem bersama,” pungkas Irwanuddin.
Tags: Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Sinergi Cegah Korupsi
Baca Juga
-
30 Jun 2025
Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Digelar di PN Kupang
-
04 Agu 2026
Pemkab Bogor Gelorakan Semangat Kemerdekaan melalui Pembagian Bendera Merah Putih
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
-
09 Feb 2026
BMSN Peringati HPN 2026: Teguhkan Pers Sehat sebagai Pilar Ekonomi Berdaulat
-
04 Jun 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tinjau Program Manunggal Air di Jambi TNI AD Hadir untuk Rakyat, Pastikan Akses Air Bersih Hingga Pelosok Negeri
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
Rekomendasi lainnya
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Gagas Transportasi Listrik Terintegrasi Menuju Jakarta, Uji Coba Dimulai 2026
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
06 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong
-
22 Jan 2026
Rusak Alat Peraga Kampanye, DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
11 Jan 2025
OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta



