Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman para tersangka.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi, yakni:
1.Rumah tersangka berinisial H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;
2.Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;
3.Rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, serta surat-surat penting yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada wartawan.
Menurutnya, proses penggeledahan di ketiga lokasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde yang berlangsung pada 2016-2018.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pengembangan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Vanny.
Proyek Pasar Cinde sempat menjadi sorotan publik karena dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).
Tags: Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
Baca Juga
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Apresiasi Dua Tokoh Inspiratif di Bidang Pendidikan dan Sosial
-
30 Okt 2024
JAM-Datun Tanda Tangani Deklarasi Bersama untuk Tingkatkan Kerja Sama ASEAN-Tiongkok dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan
-
19 Mei 2025
Jaro Ade Apresiasi Turnamen Futsal Antar Pelajar se-Jabodetabek di SMK Plus PGRI 1 Bogor
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
12 Nov 2024
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Universal Health Coverage pada Hari Kesehatan Nasional ke-60 Jawa Barat
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian
-
18 Jun 2025
Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal
-
12 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Tangani Banjir di Rancabungur
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
14 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Rangkul PKL, Beri Ruang Usaha dengan Syarat Jaga Kebersihan



