Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman para tersangka.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi, yakni:
1.Rumah tersangka berinisial H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;
2.Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;
3.Rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, serta surat-surat penting yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada wartawan.
Menurutnya, proses penggeledahan di ketiga lokasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde yang berlangsung pada 2016-2018.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pengembangan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Vanny.
Proyek Pasar Cinde sempat menjadi sorotan publik karena dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).
Tags: Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
Baca Juga
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
01 Apr 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Papua
-
26 Nov 2024
DPD RI dan Pemkab Bogor Tinjau Kesiapan H-1 Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
14 Jun 2025
Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Lanud BNY dan HAD Tekankan Tanggung Jawab dan Sinergi Daerah
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
31 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
25 Okt 2025
Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
19 Jun 2025
Polres Semarang Polda Jateng Gelar Anjangsana untuk Personel Sakit dan Warakawuri


