Liputan08.com – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah, dengan sidang berlangsung secara tertutup sesuai penetapan pengadilan.

Sidang terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan. Fajar diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban disebutkan baru berusia 5 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Fajar dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan anak-anak korban dan menunjukkan pola perekrutan yang sistematis melalui aplikasi online dan perantara,” ujar Arwin Adinata, SH, MH, Koordinator Kejati NTT sekaligus Ketua Tim JPU.
Sidang Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Jadi Perantara, Terima Rp3 Juta untuk Antar Anak Usia 5 Tahun
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, mahasiswi yang diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini. Fani disebut merekrut dan mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Fajar, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
JPU menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa Fani tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang harus ditindak tegas,” tegas Sunoto, SH, MH, salah satu jaksa dalam tim penuntut umum.
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, tetapi juga memastikan perlindungan hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan restitusi,” ujar Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi para korban sepanjang proses hukum.
Reporter: Zakar
Baca Juga
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2025
Ketua Fraksi PKB DPRD Bogor, Edwin Sumarga Dorong Generasi Muda Bangun Integritas dan Kolaborasi Bangsa
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
02 Jan 2026
Awal 2026, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik Lewat Pembentukan Dua SKPD Strategis
-
27 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Warga
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
10 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Target Kabupaten Bogor Capai 100% ODF


