Liputan08.com – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah, dengan sidang berlangsung secara tertutup sesuai penetapan pengadilan.

Sidang terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan. Fajar diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban disebutkan baru berusia 5 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Fajar dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan anak-anak korban dan menunjukkan pola perekrutan yang sistematis melalui aplikasi online dan perantara,” ujar Arwin Adinata, SH, MH, Koordinator Kejati NTT sekaligus Ketua Tim JPU.
Sidang Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Jadi Perantara, Terima Rp3 Juta untuk Antar Anak Usia 5 Tahun
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, mahasiswi yang diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini. Fani disebut merekrut dan mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Fajar, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
JPU menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa Fani tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang harus ditindak tegas,” tegas Sunoto, SH, MH, salah satu jaksa dalam tim penuntut umum.
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, tetapi juga memastikan perlindungan hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan restitusi,” ujar Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi para korban sepanjang proses hukum.
Reporter: Zakar
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
23 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Tinjau SDN Terbakar dan Makam Garisul Fokus Bangun Kembali Sekolah dan Lestarikan Budaya Lokal
-
03 Feb 2025
Tim Gabungan Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Empat Pelaku Ditangkap
-
23 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Kukuhkan 22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa, Perkuat Kapasitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
10 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Menjaga Semangat Kepahlawanan dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-79
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Pemkab Bogor Resmi Lepas 296 Jamaah Calon Haji Kloter 52 JKS, Deni Humaedi Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
-
16 Apr 2026
Menuju Masyarakat Menua yang Produktif, Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia
-
31 Des 2024
Babinsa dan Kelompok Tani Maju Makmur Bersinergi Bersihkan Sumber Air untuk Pertanian di Blitar
-
27 Feb 2025
Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api


