Liputan08.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di empat kecamatan, yakni Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng, pada Rabu malam (26/2/2025). Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 01.00 WIB ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol miras dari berbagai merek.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Operasi ini melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor, termasuk Kasatpol PP, Kabid Tibum, Kabid Gakda, PPNS, serta unsur eksternal seperti BAIS, Garnisun, PERDAGIN, dan Kejaksaan Negeri.

Operasi dilakukan dengan membentuk empat tim, masing-masing menargetkan wilayah berbeda:
1. Tim 1 – Kecamatan Cibinong
Toko Lanni: 5.301 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
2. Tim 2 – Kecamatan Ciseeng
Toko Ibu Eni: 313 botol miras disita oleh petugas.
3. Tim 3 – Kecamatan Cibinong
Toko Kelontong Valentino (Jl. Raya Al Falah, Cikaret): 440 botol
Toko Jaya (Jl. Raya Jakarta-Bogor Km.41, Pabuaran): 1.797 botol
Toko Kelontong Candra (Terminal Cibinong): 18 botol
4. Tim 4 – Kecamatan Gunung Putri dan Cileungsi
Toko di Cileungsi yang menjadi target sudah tutup.
Toko Trio: 2 botol
Toko Septian: 70 botol
Toko Riandi: 189 botol
Dari hasil operasi, total minuman keras tanpa izin yang berhasil diamankan mencapai 8.130 botol dari berbagai merek.

Selama operasi, petugas sempat menghadapi perlawanan dari beberapa pemilik toko yang enggan menyerahkan barang bukti. Namun, penertiban tetap berjalan lancar dan aman berkat kesiapan petugas di lapangan.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.
Tags: Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Kejari Kabupaten Gorontalo Resmikan Kerja Sama Klinik Pratama Adhyaksa dengan BPJS Kesehatan
-
23 Des 2025
Bupati Bogor Resmikan KURI Parung, Perluas Akses Layanan Kesehatan Rawat Inap
-
28 Jan 2026
Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
22 Jan 2026
Kwarcab Pramuka Bogor Sosialisasikan KOMTI 2026, Dorong Tata Kelola Informasi Terintegrasi
Rekomendasi lainnya
-
17 Mei 2025
Konflik PWI Berakhir Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan Maksimal 30 Agustus 2025
-
09 Des 2024
Khazanah Islam Keutamaan Takziah dan Amal Kebaikan dalam Mengurusi Jenazah
-
16 Jun 2026
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta
-
03 Jun 2025
Mantan Pj. Bupati Bogor Beri Ucapan Hangat di HJB ke-543 “Menuju Bogor Gemilang, Pusat Peradaban Bangsa”
-
21 Jan 2025
Dedy Firdaus Resmi Dilantik Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2025-2027 Dorongan Menjadi Jurnalis Profesional di Era Digital
-
10 Jul 2026
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Bogor Distribusikan Ribuan Bibit Cabai, Sayuran, dan TOGA



