Liputan08.com Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan inovasi besar dalam layanan publik dengan menghadirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam. Langkah progresif ini diharapkan mempercepat proses pembangunan sekaligus menarik lebih banyak investasi ke kota tersebut.
Sebelumnya, proses perizinan PBG membutuhkan waktu hingga 45 hari. Kini, dengan pemangkasan waktu tersebut, hambatan birokrasi yang sering menghambat pengembangan infrastruktur dapat teratasi lebih cepat dan efektif.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkot Tangerang juga menghapus retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selaras dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 yang juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memuji langkah Kota Tangerang sebagai inovasi layanan publik yang patut dicontoh daerah lain. “Layanan ini responsif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ungkap Tito saat meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Tangerang, 15 Januari 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah yang memiliki implementasi terbanyak.
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut mempertegas dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan penyediaan hunian yang inklusif.
Menteri PKP Maruar Sirait menyampaikan bahwa percepatan layanan perizinan, seperti yang dilakukan di Tangerang, menjadi kunci sukses pembangunan perumahan nasional. Program 3 Juta Rumah akan semakin terbantu dengan kebijakan insentif seperti penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.
“Langkah Kota Tangerang ini dapat menjadi model nasional dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha, guna mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif,” ujar Maruar.
Dalam momen yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rusunawa tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Inovasi layanan ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan bagi pembangunan daerah, sekaligus menjadi inspirasi bagi kota dan kabupaten lain di Indonesia.
Tags: Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam
Baca Juga
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 32 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem
-
07 Mei 2026
Terkuak di Tipikor! Jaksa Sebut Dugaan Korupsi Chromebook Kian Terang Benderang
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
13 Nov 2024
JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024 di Mabes TNI Cilangkap untuk Dukung Indonesia Maju
-
25 Jun 2025
Jaro Ade Dampingi Kepala Bapanas Tinjau Dapur SPPG Megamendung Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Siap Diperluas
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Semarakkan Penghijauan dengan Pembagian Bibit Pohon Gratis
-
15 Mei 2026
KH Ay Sogir Isi Pengajian Al Qalam Jurnalis Kabupaten Bogor, Jamaah Diajak Istiqomah Menuntut Ilmu
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat





