Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (19/5/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka tersebut merupakan jajaran direktur dari perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Berikut nama-nama para tersangka yang telah diserahkan ke penuntutan:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tak hanya menyerahkan para tersangka, tim jaksa juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz S 450 L, Toyota Corolla Altis, hingga Hyundai IONIQ 5 EV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Siapapun yang mempermainkan hajat hidup rakyat banyak, apalagi lewat skema korupsi seperti impor gula ini, akan kami kejar sampai ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik kotor di sektor vital seperti pangan. Penyitaan barang bukti juga menunjukkan bahwa aliran uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah yang mencolok.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
17 Sep 2025
Tiga Lurah Wakili Kota Bogor dalam Anugerah Gapura Sri Baduga 2025: Upaya Strategis Meningkatkan Kinerja Kelurahan
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
15 Jun 2025
Leuwimalang Tawarkan Wisata Edukasi Berbasis Alam di Kabogorfest 2024
-
19 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Banten dan Tangerang
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan




