Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (19/5/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka tersebut merupakan jajaran direktur dari perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Berikut nama-nama para tersangka yang telah diserahkan ke penuntutan:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tak hanya menyerahkan para tersangka, tim jaksa juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz S 450 L, Toyota Corolla Altis, hingga Hyundai IONIQ 5 EV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Siapapun yang mempermainkan hajat hidup rakyat banyak, apalagi lewat skema korupsi seperti impor gula ini, akan kami kejar sampai ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik kotor di sektor vital seperti pangan. Penyitaan barang bukti juga menunjukkan bahwa aliran uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah yang mencolok.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Anton Selwa Ras dalam Kasus Penggelapan
-
09 Jan 2026
Disdukcapil Kota Bogor Menjamin Keberlanjutan Layanan Kependudukan di Tengah Pemeliharaan Sistem Nasional
-
12 Apr 2026
Zarkasi: Media Harus Kritis, Independen, dan Berintegritas dalam Mengawal Pembangunan Bangsa
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
27 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Sinergi Bangun Transportasi Nyaman pada Peringatan Harhubnas 2025
Rekomendasi lainnya
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
05 Jul 2025
Ajat Rochmat Kukuhkan 6 Program Unggulan, KORPRI Siap Jadi Rumah Kedua ASN Kabupaten Bogor
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
-
09 Agu 2026
Masyarakat RT. 01 dan RT.02 Lr. Tugu KB Airbatu Bersemangat Gotong royong Memperingati Kemerdekaan HUT – RI ke 81 th
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya






