Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (19/5/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka tersebut merupakan jajaran direktur dari perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Berikut nama-nama para tersangka yang telah diserahkan ke penuntutan:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tak hanya menyerahkan para tersangka, tim jaksa juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz S 450 L, Toyota Corolla Altis, hingga Hyundai IONIQ 5 EV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Siapapun yang mempermainkan hajat hidup rakyat banyak, apalagi lewat skema korupsi seperti impor gula ini, akan kami kejar sampai ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik kotor di sektor vital seperti pangan. Penyitaan barang bukti juga menunjukkan bahwa aliran uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah yang mencolok.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
18 Des 2024
Pemkab Bogor Dorong Suksesnya Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat 2024
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan
-
29 Jul 2025
Koperasi Merah Putih: Gerakan Strategis Wujudkan Desa Sejahtera
-
31 Mar 2026
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
-
30 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diciduk
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto
-
10 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Menjaga Semangat Kepahlawanan dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
12 Mar 2025
Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
28 Okt 2025
Nunur Nurhasdian: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Bangkitkan Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa




