Liputan08.com Jakarta, 17 Oktober 2024 – Tiga Guru Besar Hukum dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia memuji capaian kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka mengungkapkan pandangan tersebut dalam sebuah live podcast berjudul “Bedah Keadilan (Bedil)”, bagian dari rangkaian acara Sound of Justice bertema “Kolaborasi Untuk Negeri” di M Bloc Space, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Para akademisi yang hadir, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., sepakat bahwa Kejaksaan di bawah komando ST Burhanuddin telah membuat gebrakan dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dan meningkatkan kepercayaan publik.
Prof. Reda Manthovani menekankan bahwa di bawah ST Burhanuddin, Kejaksaan telah menjadi pionir penegakan hukum baik di ranah tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Selain itu, Kejaksaan dinilai berhasil dalam menindak kasus-kasus besar, termasuk korupsi. “Kejaksaan lebih berani menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti yang terjadi pada kasus BAKTI dan PT Timah. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga mendampingi perusahaan tersebut dalam memperbaiki tata kelola sehingga valuasi perusahaan bisa pulih,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Suparji Ahmad mengapresiasi pencapaian Kejaksaan yang telah meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi dalam sejarah, mencapai 81,2%. “Tingginya kepercayaan publik ini merupakan hasil dari pendekatan humanis Kejaksaan, seperti pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dan penerapan terobosan restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana ringan,” ujar Prof. Suparji. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan dalam pemulihan kerugian negara juga turut meningkatkan citra positif Kejaksaan di mata publik.
Senada dengan kedua koleganya, Prof. Hamzah Halim juga memuji kinerja Kejaksaan yang telah memberikan kontribusi signifikan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penyelesaian berbagai perkara. “Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan oleh Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus,” jelas Prof. Hamzah. Menurutnya, hal ini sangat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga Guru Besar sepakat bahwa capaian Kejaksaan selama ini menjadi tantangan tersendiri di masa mendatang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. “Harapannya, Kejaksaan akan terus memberikan akses yang luas kepada publik dan menjaga komitmennya dalam menegakkan hukum secara progresif dan berkeadilan,” pungkas mereka.
Tags: Tiga Guru Besar Hukum Apresiasi Prestasi Kejaksaan di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
15 Apr 2026
Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
-
29 Jul 2026
Warga Cukuh Balak, Limau, dan Kelumbayan Tagih Janji Bupati Saleh Asnawi, Jalan Tembus ke Pringsewu Kapan Dibangun?
-
04 Jan 2026
Masyarakat Puji Pembangunan yang Dilakukan Bupati Bogor
-
10 Feb 2025
Pemkab Bogor Beri Pembekalan Kafilah MTQ, Target Juara di Tingkat Provinsi
-
05 Jun 2025
Festival Desa Wisata 2025 Siap Meriahkan HJB ke-543, Angkat Tema “Panggih, Bogoh, Deudeuh”
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
22 Jan 2025
WHO Menyesalkan Pengumuman Amerika Serikat untuk Keluar dari Keanggotaan
-
26 Feb 2026
Jelang Ramadan, Pemkab Bogor Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 5,5 Ton Beras Diserbu Warga
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Buku Doa di Amfoang Timur, Perkuat Hubungan dan Dukungan Spiritual Masyarakat
-
21 Okt 2024
Presiden Prabowo Siap Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi SDA
-
31 Okt 2025
Mafia Tanah dan Krisis Keadilan Agraria: Saat Negara Kehilangan Makna dari Pasal 33 UUD 1945



