Liputan08.com — Dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Senin, 16 Juni 2025, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk korupsi dalam proyek tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
1.BH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020.
2.PDP, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.
3.ASZ, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindak tegas kejahatan yang telah merugikan keuangan negara serta menghambat masa depan pendidikan di Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini tuntas dan para pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Dr. Harli menambahkan bahwa korupsi dalam sektor pendidikan merupakan tindakan yang sangat biadab karena secara langsung mencederai masa depan anak-anak bangsa.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah kejahatan yang luar biasa. Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi soal merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mereka yang terlibat adalah koruptor harus di hukum” tegasnya.
Lebih lanjut, Harli memastikan Kejaksaan Agung akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal keras bahwa program yang seharusnya memajukan pendidikan tidak boleh dijadikan lahan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum dalam perkara ini serta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum demi memberantas korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut kepentingan rakyat banyak seperti pendidikan.
Tags: Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Baca Juga
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
26 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Dorong Semangat Belajar Anak di Perbatasan
-
22 Jan 2026
Rusak Alat Peraga Kampanye, DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
16 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Tingkatkan Etika dan Profesionalisme Anggota
Rekomendasi lainnya
-
11 Apr 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: WFH Perdana Pemkab Bogor Berjalan Lancar, Layanan Tetap Optimal
-
22 Feb 2025
Eksplorasi Keindahan Alam Bogor Lewat Event GPX 2024, Pesepeda Taklukkan Tiga Gunung dalam Sehari
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
-
12 Jun 2025
Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
04 Nov 2025
Rudy Susmanto Dampingi Gubernur Jabar Bahas Bantuan untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang
-
04 Jun 2026
PWI Kabupaten Bogor Bangun Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat Melalui Safari Jurnalis di Sukajaya





