Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka YE diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah buron sejak 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa YE merupakan pegawai BRI yang berperan sebagai mantri. Dalam menjalankan tugasnya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen pengajuan KUR.
“Modusnya dengan membuat data nasabah fiktif tanpa survei lapangan. Akibatnya, banyak kredit macet yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp800 juta,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.Rabu (21/5/2025)
Kasus yang menjerat YE bermula dari penyaluran KUR oleh BRI Sekayu selama periode 2022–2023. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru disalahgunakan oleh oknum internal bank. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Vanny.
Ia juga mengimbau agar pelaku korupsi lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh tim Tabur.
“Jangan coba-coba merugikan negara. Tidak ada tempat aman bagi koruptor di republik ini,” tutupnya.
Tags: Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Baca Juga
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
11 Des 2024
Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK
-
06 Jan 2026
DPTR Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi di Vivo Mall, Perkuat Layanan Pertanahan dan Target Sertifikasi Aset 2026
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi Membangun Jawa Barat
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
Rekomendasi lainnya
-
01 Apr 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Papua
-
09 Des 2025
Operasi Besar di Gunung Pongkor: Tim Gabungan Tutup 9 Lubang Tambang Ilegal, Tekankan Ancaman Kerusakan Lingkungan
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
-
17 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra


