Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka YE diamankan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah buron sejak 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa YE merupakan pegawai BRI yang berperan sebagai mantri. Dalam menjalankan tugasnya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen pengajuan KUR.
“Modusnya dengan membuat data nasabah fiktif tanpa survei lapangan. Akibatnya, banyak kredit macet yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp800 juta,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.Rabu (21/5/2025)
Kasus yang menjerat YE bermula dari penyaluran KUR oleh BRI Sekayu selama periode 2022–2023. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru disalahgunakan oleh oknum internal bank. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Vanny.
Ia juga mengimbau agar pelaku korupsi lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh tim Tabur.
“Jangan coba-coba merugikan negara. Tidak ada tempat aman bagi koruptor di republik ini,” tutupnya.
Tags: Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Baca Juga
-
19 Agu 2026
KPK Cecar Ketua DPRD Kuansing soal Aliran Uang Suap Suhardiman
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
02 Jun 2026
Temuan di Lapangan: Program MBG Disambut Baik, Namun Banyak Porsi Tidak Dimakan Siswa
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
10 Mar 2026
Antisipasi Dampak Konflik Global, Pemkab Bogor Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
-
13 Des 2025
Grand Opening Siap Haji dan Umroh Kemala Grup di Palembang, Perluas Akses Layanan Ibadah yang Legal dan Profesional
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2026
1.395 Tahun Kepergian Rasulullah SAW, Cahaya Keteladanan Tetap Hidup
-
11 Mei 2025
Kejari Gianyar Selesaikan Konflik Tanah di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Pimpin Bogor: Ajak Semua Elemen Bangun Kabupaten dengan Semangat Kebhinekaan
-
23 Sep 2025
Pemkot Bogor dan PT KAI Bahas Optimalisasi Transportasi Massal dan Ekonomi Lokal
-
08 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening



