Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap lebih jauh aliran serta penggunaan uang yang diduga diterima Suhardiman dalam perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Suhardiman, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut kemudian digunakan.
“Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena dapat memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari uang hasil tindak pidana korupsi.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk mengurus proses alih fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
“Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” jelas Budi.
Juprizal sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (14/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian perkara.
Selain Juprizal, KPK kembali memeriksa Pj Sekda Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD).
Penyidik juga meminta keterangan dari pegawai Kementerian Kehutanan bernama Rama Andre Nugroho (RAN). Dua pihak swasta turut diperiksa, yakni Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti yang diketahui bekerja sebagai tenaga marketing.
Seluruh pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain (ZUL), dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapatkan posisi sebagai Sekda Kuansing.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri tidak hanya mekanisme pemberian suap dan gratifikasi, tetapi juga aliran serta penggunaan dana yang diduga diterima oleh Bupati Suhardiman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan keseluruhan rangkaian dugaan korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun penggunaan hasil tindak pidana tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa atau tersangka sesuai status hukum masing-masing. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: KPK Cecar Ketua DPRD Kuansing soal Aliran Uang Suap Suhardiman
Baca Juga
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
-
19 Sep 2025
UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Tingkatkan Kinerja Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun 2025
-
21 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng PT TUV Rheinland Indonesia Susun Roadmap Perdagangan Karbon
-
05 Jul 2025
Ajat Rochmat Kukuhkan 6 Program Unggulan, KORPRI Siap Jadi Rumah Kedua ASN Kabupaten Bogor
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik
Rekomendasi lainnya
-
24 Mei 2026
Empat Tersangka Kena OTT Gaya Tambang: Bauksit Diduga Nebeng Surat, Bukan Nebeng Truk!
-
07 Mei 2026
Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Triliunan Rupiah, Kejati Daerah Lain Jangan Hanya Jadi Penonton
-
26 Jun 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Persikabo Milik Warga Bogor, Siap Dikembalikan ke Pemilik Sejatinya
-
03 Agu 2026
Harli Siregar Beri Lima Instruksi Strategis Usai Diklat Manajemen Risiko
-
01 Okt 2026
Bupati Rudy Susmanto Percepat Regenerasi Birokrasi Kabupaten Bogor
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia






