Liputan08.com, KUANTAN SINGINGI – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Buronan berinisial KS (53) ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, KS merupakan warga Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006 RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia berprofesi sebagai guru dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka KS bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI berkomitmen untuk terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Keberhasilan penangkapan KS kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi serta memastikan para tersangka maupun terpidana yang masuk daftar buronan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Kejagung, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Jeffry
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Dialektika Pemikiran Perempuan Legislator dalam Peringatan Hari Kartini 2026: Perspektif Desy Yhanti Utami dan Nunur Nurhasdian dalam Bingkai Pembangunan Inklusif dan Ketahanan Sosial-Budaya
-
18 Apr 2025
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
-
01 Okt 2025
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
-
15 Des 2025
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Durian Bogor Tembus Pasar Tiongkok
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
Rekomendasi lainnya
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
15 Apr 2026
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding


