Liputan08.com, KUANTAN SINGINGI – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Buronan berinisial KS (53) ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, KS merupakan warga Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006 RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia berprofesi sebagai guru dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka KS bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI berkomitmen untuk terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Keberhasilan penangkapan KS kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi serta memastikan para tersangka maupun terpidana yang masuk daftar buronan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Kejagung, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Jeffry
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Dinkes Bogor Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RSUD KH. Idham Chailid Pelayanan Sesuai Prosedur
-
07 Jan 2025
Pelantikan Prof. Budi Setiyono Sebagai Sekretaris Utama BKKBN, Mendukbangga Tekankan Transformasi dan Inovasi
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Bantu 250 Anak Panti dan Kaum Dhuafa di Tanjung Morawa dengan Makanan Bergizi
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
21 Jul 2025
Panglima TNI Bersama Sahabat Lama Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Gelar Nobar Film Inspiratif “Believe” di Jakarta
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial



