Liputan08.com Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan besar sindikat judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, bersama Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, berhasil mengamankan delapan tersangka pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap, yang diduga digunakan dalam operasi sindikat ini.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa operasi sindikat ini menggunakan modus penyewaan rekening untuk menampung transaksi judi online. Tersangka utama, RS, telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua tahun dengan mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, lebih dari 4.324 rekening diduga terlibat dalam perputaran dana yang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Menurut Syahduddi, sindikat ini terbagi dalam tiga klaster: peserta, penjaring peserta, dan pengelola utama. Para peserta adalah warga yang menyewakan rekeningnya untuk transaksi, penjaring bertugas merekrut peserta, dan RS mengelola pengiriman buku rekening ke Kamboja.

Dalam pengungkapan ini, enam dari delapan tersangka diketahui positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen memberantas perjudian online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar, serta Undang-Undang ITE yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ajakan untuk menyewakan rekening pribadi, yang bisa mengarah pada keterlibatan dalam jaringan perjudian online.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
14 Jan 2025
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi
-
26 Feb 2025
DPRD Kabupaten Bogor Desak Bupati Evaluasi Kinerja Satpol PP yang Dinilai Lemah
-
12 Mar 2026
Diduga Manfaatkan Posisi, Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Kekerasan Seksual
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
06 Nov 2024
Pesat Fest 2024: Menguatkan Karakter Pelajar dan Pelestarian Budaya di Era Digital
Rekomendasi lainnya
-
18 Feb 2026
PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi
-
03 Feb 2025
Satgas TNI Peduli Yonif 641/Bru Bagikan Pakaian Gratis untuk Anak-Anak Papua Wujud Nyata Kepedulian dan Kebersamaan
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata




