Liputan08.com Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan besar sindikat judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, bersama Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, berhasil mengamankan delapan tersangka pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap, yang diduga digunakan dalam operasi sindikat ini.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa operasi sindikat ini menggunakan modus penyewaan rekening untuk menampung transaksi judi online. Tersangka utama, RS, telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua tahun dengan mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, lebih dari 4.324 rekening diduga terlibat dalam perputaran dana yang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Menurut Syahduddi, sindikat ini terbagi dalam tiga klaster: peserta, penjaring peserta, dan pengelola utama. Para peserta adalah warga yang menyewakan rekeningnya untuk transaksi, penjaring bertugas merekrut peserta, dan RS mengelola pengiriman buku rekening ke Kamboja.

Dalam pengungkapan ini, enam dari delapan tersangka diketahui positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen memberantas perjudian online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar, serta Undang-Undang ITE yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ajakan untuk menyewakan rekening pribadi, yang bisa mengarah pada keterlibatan dalam jaringan perjudian online.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
Baca Juga
-
26 Okt 2025
Hari Jantung Sedunia, Wali Kota Bogor Soroti Warga Kurang Bergerak
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
-
18 Feb 2025
Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
Rekomendasi lainnya
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
09 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kondisi Wudhu Masjid Agung Baitul Faizin: Harus Jadi Skala Prioritas!
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan



