Breaking News

Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun

Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan enam tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan tersebut.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang, Senin (10/11/2025).

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
WS merupakan Direktur PT BSS (periode 2016-sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011-sekarang).
MS menjabat sebagai Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).

DO, ED, ML, dan RA adalah pejabat di salah satu bank plat merah yang terlibat dalam proses analisis dan pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut.

“Lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. Sementara tersangka WS belum dapat hadir karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” jelas Vanny.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, kecuali tersangka ML yang dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang.

Menurut Vanny, hingga saat ini sebanyak 107 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan para tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74. Namun setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang sebesar Rp506.150.000.000, total kerugian negara yang tersisa menjadi sekitar Rp1.183.327.492.983,74.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dijelaskan Vanny, modus operandi kasus ini bermula ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar pada tahun 2011, disusul PT SAL yang mengajukan kredit senilai Rp677 miliar pada 2013.

Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis kantor pusat salah satu bank plat merah di Jakarta. Dalam prosesnya, ditemukan manipulasi data dan dokumen dalam memorandum analisis kredit, termasuk ketidaksesuaian dalam syarat agunan, pencairan dana plasma, serta penggunaan dana pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.

Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas lima (macet).

“Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Vanny.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya