Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan enam tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan tersebut.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang, Senin (10/11/2025).
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
WS merupakan Direktur PT BSS (periode 2016-sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011-sekarang).
MS menjabat sebagai Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).
DO, ED, ML, dan RA adalah pejabat di salah satu bank plat merah yang terlibat dalam proses analisis dan pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut.
“Lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. Sementara tersangka WS belum dapat hadir karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” jelas Vanny.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, kecuali tersangka ML yang dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang.
Menurut Vanny, hingga saat ini sebanyak 107 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan para tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74. Namun setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang sebesar Rp506.150.000.000, total kerugian negara yang tersisa menjadi sekitar Rp1.183.327.492.983,74.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dijelaskan Vanny, modus operandi kasus ini bermula ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar pada tahun 2011, disusul PT SAL yang mengajukan kredit senilai Rp677 miliar pada 2013.
Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis kantor pusat salah satu bank plat merah di Jakarta. Dalam prosesnya, ditemukan manipulasi data dan dokumen dalam memorandum analisis kredit, termasuk ketidaksesuaian dalam syarat agunan, pencairan dana plasma, serta penggunaan dana pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas lima (macet).
“Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Vanny.
Tags: 18 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1, Tikus Berdasi Beraksi
Baca Juga
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Halimun Salak
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
-
19 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
Rekomendasi lainnya
-
03 Jan 2025
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho Beri Kuliah Umum Kehumasan di Akpol Semarang, Siapkan Taruna Polri Sebagai Pelopor Kehumasan
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
10 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Dorong Semangat Kemerdekaan Merata di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO



