Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan enam tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan tersebut.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang, Senin (10/11/2025).
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
WS merupakan Direktur PT BSS (periode 2016-sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011-sekarang).
MS menjabat sebagai Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).
DO, ED, ML, dan RA adalah pejabat di salah satu bank plat merah yang terlibat dalam proses analisis dan pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut.
“Lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. Sementara tersangka WS belum dapat hadir karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” jelas Vanny.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, kecuali tersangka ML yang dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang.
Menurut Vanny, hingga saat ini sebanyak 107 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan para tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74. Namun setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang sebesar Rp506.150.000.000, total kerugian negara yang tersisa menjadi sekitar Rp1.183.327.492.983,74.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dijelaskan Vanny, modus operandi kasus ini bermula ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar pada tahun 2011, disusul PT SAL yang mengajukan kredit senilai Rp677 miliar pada 2013.
Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis kantor pusat salah satu bank plat merah di Jakarta. Dalam prosesnya, ditemukan manipulasi data dan dokumen dalam memorandum analisis kredit, termasuk ketidaksesuaian dalam syarat agunan, pencairan dana plasma, serta penggunaan dana pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas lima (macet).
“Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Vanny.
Tags: 18 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1, Tikus Berdasi Beraksi
Baca Juga
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
22 Nov 2025
Talk Show AP3MI Bahas Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan APSAI Kukuhkan Pengurus 2025-2030, Dorong Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak
-
01 Mei 2025
Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024
-
22 Nov 2024
Babinsa Jayengan Sambang dan Berikan Motivasi Kepada Pelaku UMKM


