Liputan08.com – Dalam tausiah rutin Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Rabu Kamis (8/5/2025), KH Achmad Yaudin Sogir menyampaikan pesan mendalam dan tegas mengenai pentingnya menjaga amanah dan membayar hutang. Ia menegaskan bahwa dua perkara ini bukan sekadar urusan duniawi, tetapi menjadi beban yang berat di akhirat jika diabaikan.
Menurut KH Yaudin, dalam transaksi bisnis seperti syirkah, mudharabah, hingga qardh, terdapat prinsip kepercayaan yang harus dijaga. Jika modal diberikan untuk usaha, namun gagal atau tidak menghasilkan, maka modal tersebut tetap wajib dikembalikan kecuali ada keridhaan jelas dari pemiliknya.
Mengutip Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, KH Yaudin menjelaskan bahwa:
“Orang yang memegang harta orang lain karena akad amanah, maka ia wajib mengembalikannya jika gagal atau dibatalkan, kecuali ada kerelaan dari pemilik.”
KH Yaudin mengingatkan jamaah dengan sejumlah hadis shahih. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan bantu ia membayar. Tetapi jika ia mengambilnya untuk disia-siakan, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)
“Ruh seorang mukmin tertahan karena hutangnya sampai hutangnya dibayar lunas.” (HR. Tirmidzi – hasan shahih)
Penjelasan dari Imam Ibn Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa ruh bisa tertahan dari kemuliaan akhirat, bahkan dari surga, karena hutang yang belum diselesaikan.
Lebih lanjut, KH Yaudin menyampaikan bahwa menahan harta orang lain tanpa izin termasuk dalam dosa besar dan bentuk ghasab atau perampasan.
Dikutip dari Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menulis:
“Tidak ada dosa yang lebih cepat mengundang kemurkaan Allah seperti kedzaliman, dan kedzaliman paling jelas adalah mengambil hak orang lain tanpa keridhaan mereka.”
KH Yaudin memperingatkan agar umat tidak merasa aman hanya karena berlindung di balik hukum atau jasa pengacara. Karena hukum manusia bisa salah, tapi Allah Maha Mengetahui.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang aku menangkan dalam sengketa padahal dia tahu dia zalim, maka sesungguhnya aku beri dia sepotong dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibn Qudamah dalam al-Mughni menambahkan: “Hukum manusia bisa salah, tapi Allah mengetahui kebenaran.
KH Yaudin dengan tegas menyerukan agar umat yang masih memiliki tanggungan segera menunaikannya, tanpa menunda-nunda.
“Orang yang sengaja menunda membayar hutang padahal mampu, maka ia zalim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Tidak halal harta seorang Muslim yang lain kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)
Ibnu Taimiyah bahkan menekankan:
“Siapa yang menerima harta orang lain dengan cara batil, maka ia memakan api ke dalam perutnya, meskipun ia menganggapnya sah menurut hukum dunia.”
Di akhir tausiahnya, KH Yaudin mengajak jamaah untuk segera menyelesaikan amanah yang belum ditunaikan. Menurutnya, lebih baik malu di dunia, daripada tertahan di alam kubur atau disiksa di akhirat karena hutang yang belum dilunasi.
“Siapa yang ingin selamat dari azab kubur, maka lunasilah hutangnya, dan bersihkan tanggung jawabnya.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga kita semua tergolong hamba-hamba Allah yang jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari lilitan hisab hutang.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tags: Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim, Jangan Berlindung di Balik Hukum
Baca Juga
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
26 Sep 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Percepatan Program Rutilahu: Target 3.750 Unit Tahun 2025
-
10 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadikan Survei Kepuasan Publik Dasar Perencanaan Pembangunan
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2026
KPK Pastikan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Berdasarkan Mekanisme Hukum
-
10 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadikan Survei Kepuasan Publik Dasar Perencanaan Pembangunan
-
20 Mei 2025
9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
24 Jan 2026
Tikus Koruptor Bermain Rapi: Jaksa Bongkar Skema TPPU Dolar–Perusahaan Fiktif–Lexus di PN Tipikor Jakarta
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
07 Okt 2024
PWI Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024





