Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto bersama Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, tim jaksa menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, modus pencucian uang dilakukan dengan cara menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan.
“Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom oleh Ariyanto Bakri untuk menyamarkan transaksi,” jelas Asef.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC yang digunakan untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Meski STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas operasional maupun karyawan.
“Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah disurvei. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto Bakri,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang digunakan untuk pembayaran kendaraan mewah serta tagihan kartu kredit.
Seluruh rangkaian keterangan saksi tersebut kemudian dikuatkan oleh ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menegaskan bahwa pola transaksi yang dilakukan para terdakwa merupakan modus klasik namun nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
“Menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan ciri kuat dari tindak pidana pencucian uang,” tegas Yunus Husein di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum ini.
Baca Juga
-
29 Agu 2025
Wabup Bogor Ajak Warga Ciomas Perangi Narkoba Lewat Program Jumling
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Kekompakan Warga Desa Karangasem Timur dalam Mengaktifkan Siskamling Humanis
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
24 Jan 2025
Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
-
24 Des 2025
MUI Bogor Perkuat Konsolidasi Keumatan Lewat Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
29 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Raperda dan Perda Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
17 Jun 2026
Masa Lalu Bukan Akhir Segalanya”, PERSAJA Ajak Warga Binaan Perempuan Bangkit dan Mandiri
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
10 Jan 2026
Lintas Sentul Trail Run 2026 Jadi Pembuka Event Lari Nasional di Kabupaten Bogor


