Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto bersama Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, tim jaksa menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, modus pencucian uang dilakukan dengan cara menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan.
“Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom oleh Ariyanto Bakri untuk menyamarkan transaksi,” jelas Asef.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC yang digunakan untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Meski STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas operasional maupun karyawan.
“Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah disurvei. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto Bakri,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang digunakan untuk pembayaran kendaraan mewah serta tagihan kartu kredit.
Seluruh rangkaian keterangan saksi tersebut kemudian dikuatkan oleh ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menegaskan bahwa pola transaksi yang dilakukan para terdakwa merupakan modus klasik namun nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
“Menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan ciri kuat dari tindak pidana pencucian uang,” tegas Yunus Husein di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum ini.
Baca Juga
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
10 Mar 2025
DEMA FAI UIKA BOGOR GELAR SAFARI RAMADHAN, BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA KEPADA MASYARAKAT
-
22 Apr 2025
BULU KUDUK KORUPTOR MEREMANG! 9 Saksi Diperiksa, Skandal Minyak Mentah PT Pertamina Diobok-obok Kejaksaan Agung
-
03 Apr 2026
Rudy Susmanto Nyatakan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba di Kabupaten Bogor
-
17 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Nasib MBR Bukan di Tangan Gubernur, Pembangunan Harus Berbasis Kajian Lingkungan
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
Rekomendasi lainnya
-
04 Jun 2025
Kredit Bodong ke Sritex, Satu per Satu Akan Diungkap!
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
-
01 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Ramaikan Car Free Day Tegar Beriman, Ada Zona Kuliner dan Layanan Publik
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
05 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Posko dan Gandeng BNPB untuk Modifikasi Cuaca, Bupati Rudy Susmanto: Penanganan Lebih Terstruktur!
-
16 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi: DWP Harus Aktif Dukung Kinerja Pemda dan Jaga Citra ASN


