Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto bersama Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, tim jaksa menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, modus pencucian uang dilakukan dengan cara menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan.
“Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom oleh Ariyanto Bakri untuk menyamarkan transaksi,” jelas Asef.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC yang digunakan untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Meski STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas operasional maupun karyawan.
“Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah disurvei. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto Bakri,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang digunakan untuk pembayaran kendaraan mewah serta tagihan kartu kredit.
Seluruh rangkaian keterangan saksi tersebut kemudian dikuatkan oleh ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus menegaskan bahwa pola transaksi yang dilakukan para terdakwa merupakan modus klasik namun nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
“Menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan ciri kuat dari tindak pidana pencucian uang,” tegas Yunus Husein di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum ini.
Baca Juga
-
07 Feb 2025
JAM-Intel Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025
-
26 Jun 2025
TNI AL dan Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ketahanan Maritim
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism
-
28 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gimbis, Papua Pegunungan
Rekomendasi lainnya
-
17 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Ajak ASN Teladani Rasulullah SAW untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
-
25 Des 2024
Wamenpar Bersama Pemkab Bogor Pantau Langsung Kesiapan Fasilitas dan Keamanan Wisata Taman Safari Selama Liburan Nataru
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029




