Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan untuk melaksanakan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut akan dijalankan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai supervisi telah dilakukan secara lisan. Selanjutnya, mekanisme tersebut akan dilengkapi melalui permohonan tertulis sebelum diproses sesuai prosedur internal KPK
“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menilai masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan pengambilalihan penanganan perkara dari Kejaksaan Agung. Menurut Setyo, proses hukum saat ini masih berlangsung dan berada pada tahap awal sehingga perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme.
“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih). Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” tegas Setiyo
Tags: Febrie Adriansyah, Jampidsus
Baca Juga
-
20 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pengelolaan PSU Demi Pembangunan Berkelanjutan
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto: Bogorun 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Bogor
-
05 Mar 2026
MBG: Fondasi Penting untuk Membangun Generasi dan Ekonomi Bangsa
-
07 Jul 2025
Menapak Jejak Peradaban: PWI Kabupaten Bogor Kunjungi Candi Gedong Songo di Lereng Gunung Ungaran
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor dan Pj Gubernur Jabar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jelang Pilkada Serentak 2024
-
28 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gimbis, Papua Pegunungan
Rekomendasi lainnya
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
13 Okt 2026
Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global
-
23 Mei 2025
Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
15 Okt 2026
BPI KPNPA RI Ingatkan Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan Hukum
-
17 Sep 2026
Rudy Susmanto: PSEL Bogor Raya 1 Harus Buka Lapangan Kerja bagi Masyarakat Sekitar






