Liputan08.com CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Cibinong dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Mengacu pada arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sosialisasi ini bertujuan memastikan penggunaan dana BHPRD secara tepat sasaran untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung program desa dalam menggali potensi pajak melalui sistem yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melalui aplikasi Lapor Pak.
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendataan potensi pajak di desa. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka alokasi BHPRD yang diterima desa juga akan meningkat,” ujar Jaro Ade.

Selain itu, ia mengingatkan agar dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aset desa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan milik desa dan pembiayaan pajak kendaraan operasional desa.
“Ini salah satu cara untuk menjaga aset desa sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pak Bupati ingin Kepala Desa segera memanfaatkan dana BHPRD untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administratif lainnya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Ajat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi virtual ini, para Camat dan Sekretaris Desa akan melanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar pemahaman terkait aturan ini dapat merata.
“Pengelolaan BHPRD yang optimal akan mendukung kesiapan desa menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Tags: Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor, Optimalisasi Dana Desa
Baca Juga
-
10 Okt 2025
Jenal Mutaqin: Anak Cerebral Palsy Punya Hak yang Sama untuk Berkembang
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dukung Penuh Pembangunan Rusun Paspampres, Lahan Disiapkan di Babakan Madang
-
25 Sep 2025
Konflik Agraria Masih Membayangi Kabupaten Bogor, Forum Rakyat Bogor Raya Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
-
31 Jan 2025
Patriot Indonesia Pulang dengan Kebanggaan Usai Tampil Gemilang di Parade Republik India
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
-
15 Des 2025
SMP ITA èL MA’MUR Gelar Parenting dan Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
25 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur Percepat Pemerataan Pembangunan



