Liputan08.com CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Cibinong dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Mengacu pada arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sosialisasi ini bertujuan memastikan penggunaan dana BHPRD secara tepat sasaran untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung program desa dalam menggali potensi pajak melalui sistem yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melalui aplikasi Lapor Pak.
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendataan potensi pajak di desa. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka alokasi BHPRD yang diterima desa juga akan meningkat,” ujar Jaro Ade.

Selain itu, ia mengingatkan agar dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aset desa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan milik desa dan pembiayaan pajak kendaraan operasional desa.
“Ini salah satu cara untuk menjaga aset desa sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pak Bupati ingin Kepala Desa segera memanfaatkan dana BHPRD untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administratif lainnya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Ajat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi virtual ini, para Camat dan Sekretaris Desa akan melanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar pemahaman terkait aturan ini dapat merata.
“Pengelolaan BHPRD yang optimal akan mendukung kesiapan desa menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Tags: Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor, Optimalisasi Dana Desa
Baca Juga
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
02 Mei 2025
Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem
-
28 Okt 2024
Dies Natalis ke100 FHUI JAM-Pidum Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
-
04 Des 2025
Bupati Bogor Bahas Penguatan Layanan Haji-Umrah Bersama Wamen dan Gubernur Jabar
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Dorong Kemandirian Pangan Lewat Inovasi Ngupahan di Hari Pangan Sedunia ke-45
Rekomendasi lainnya
-
01 Mei 2025
Prabowo Janjikan Reformasi Total Ketenagakerjaan di Tengah Lautan Buruh di Monas
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi Membangun Jawa Barat
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
21 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikuti Retreat Nasional Kepala Daerah di Magelang: Siap Jalankan Amanah dengan Semangat Baru
-
23 Jan 2025
Mitigasi Perubahan Iklim Perumda Tirta Kahuripan Bogor Pulihkan Debit Air Bersih Melalui Konservasi Sumber Mata Air





