Liputan08.com CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Cibinong dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Mengacu pada arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sosialisasi ini bertujuan memastikan penggunaan dana BHPRD secara tepat sasaran untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung program desa dalam menggali potensi pajak melalui sistem yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melalui aplikasi Lapor Pak.
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendataan potensi pajak di desa. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka alokasi BHPRD yang diterima desa juga akan meningkat,” ujar Jaro Ade.

Selain itu, ia mengingatkan agar dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aset desa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan milik desa dan pembiayaan pajak kendaraan operasional desa.
“Ini salah satu cara untuk menjaga aset desa sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pak Bupati ingin Kepala Desa segera memanfaatkan dana BHPRD untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administratif lainnya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Ajat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi virtual ini, para Camat dan Sekretaris Desa akan melanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar pemahaman terkait aturan ini dapat merata.
“Pengelolaan BHPRD yang optimal akan mendukung kesiapan desa menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Tags: Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor, Optimalisasi Dana Desa
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersinergi dengan Polri dan TNI untuk Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?
-
30 Sep 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Generasi Muda Harus Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW
-
24 Feb 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas Transportasi Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Terintegrasi
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
18 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
18 Okt 2025
Drum Band Kabupaten Bogor Siap Berlaga di BK Porprov Jabar 2025, Target Lolos ke Porprov 2026
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
09 Feb 2026
HPN 2026 di Kabupaten Bogor: Bupati Tegaskan Komitmen Pers Independen dan Berintegritas demi Ekonomi Berdaulat
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
19 Jul 2025
Dekatkan Diri ke Warga, Jaro Ade Serap Aspirasi di Masjid Desa Cicadas


