Liputan08.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah ilegal dan melanggar aturan organisasi. Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat. Keputusan Hendry Ch. Bangun dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Segala tindakan atau keputusan yang ia ambil mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Keputusan Sepihak dan Tanpa Legitimasi
Pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun secara sepihak mengumumkan pembekuan PWI Jawa Barat dengan alasan ketidakpatuhan kepengurusan di bawah Hilman Hidayat. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang legitimate.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Bahkan, keputusan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.
“Kami memiliki aturan yang jelas. Tidak ada ruang bagi pihak yang telah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi,” ujar Sasongko Tedjo.
Skandal Etik dan Kekalahan di Pengadilan
Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk dugaan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan resmi menolak gugatan tersebut, memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menerbitkan surat keputusan palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegas Wina.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal dari pihak yang sudah kehilangan kewenangan.
Dengan putusan pengadilan yang semakin menguatkan posisi PWI Pusat, upaya Hendry Ch. Bangun dan kelompoknya untuk mengguncang organisasi kini terbukti ilegal dan tak memiliki dasar hukum.
Tags: PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
Baca Juga
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
05 Sep 2025
Bayu Syah Johan: Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak dan Menebar Kasih Sayang
-
09 Apr 2025
Sekda Bogor: Tak Ada Superman, yang Ada Super Team
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
22 Mar 2026
Ucapan Terima Kasih Dari Dubes Rusia Untuk PPWI
Rekomendasi lainnya
-
03 Sep 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi RRI Fest 2025: Dorong RRI Dekat dengan Masyarakat
-
18 Okt 2025
Drum Band Kabupaten Bogor Siap Berlaga di BK Porprov Jabar 2025, Target Lolos ke Porprov 2026
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
24 Sep 2025
Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah, Pastikan Aman dan Sehat untuk Anak Didik
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili


