Liputan08.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah ilegal dan melanggar aturan organisasi. Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat. Keputusan Hendry Ch. Bangun dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Segala tindakan atau keputusan yang ia ambil mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Keputusan Sepihak dan Tanpa Legitimasi
Pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun secara sepihak mengumumkan pembekuan PWI Jawa Barat dengan alasan ketidakpatuhan kepengurusan di bawah Hilman Hidayat. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang legitimate.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Bahkan, keputusan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.
“Kami memiliki aturan yang jelas. Tidak ada ruang bagi pihak yang telah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi,” ujar Sasongko Tedjo.
Skandal Etik dan Kekalahan di Pengadilan
Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk dugaan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan resmi menolak gugatan tersebut, memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menerbitkan surat keputusan palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegas Wina.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal dari pihak yang sudah kehilangan kewenangan.
Dengan putusan pengadilan yang semakin menguatkan posisi PWI Pusat, upaya Hendry Ch. Bangun dan kelompoknya untuk mengguncang organisasi kini terbukti ilegal dan tak memiliki dasar hukum.
Tags: PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
Baca Juga
-
21 Sep 2025
PT BAP dan BMSN Tebar Seribu Bibit Pohon, Dorong Gerakan Hijau di Kawasan Puncak
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
26 Jul 2025
PMPH Hadiri HUT ke-5 Forum Batak Intelektual dan Peresmian LBH di Jakarta
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 63 Pejabat, 247 PPPK, dan CPNS Jadi PNS
-
03 Jul 2025
Sekda Tekankan Percepatan Penanganan Agenda Strategis Daerah
-
29 Jul 2026
OTT KPK di Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro Diamankan, Juru Bicara KPK Beberkan Fakta kepada Siber24jam.com dan Liputan08.com
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Serap Aspirasi Warga Bogor Barat Terkait Aktivitas Pertambangan
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
01 Jul 2026
Tes Masuk SMAN 1 Indralaya Dilakukan Transparan dengan CAT
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu



