Liputan08.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua orang yang diamankan adalah SLS (42 tahun), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Batubara, dan MK (48 tahun), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batubara. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Merespons laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah ini malah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Batubara.
Tags: OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Infrastruktur Berkualitas Melalui Pemeliharaan Ruas Jalan Strategis Di Berbagai Wilayah Kabupaten Bogor
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak
-
09 Jan 2025
TNI Kostrad Yonif 323/Buaya Putih Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Kampung Gigobak Papua
-
25 Sep 2025
Pemkot Bogor Apresiasi Generasi Emas Merah Putih dan Petugas Pengibar Bendera di Tugu Kujang
-
19 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh Pengembangan Sentul Bio-Town, Siap Genjot Investasi Kesehatan
Rekomendasi lainnya
-
29 Sep 2025
Bupati Bogor Dorong Penguatan Satgas MBG, TBC, dan HIV: Dukung Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis serta Percepatan Penuntasan TBC
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Gerakan Penanaman Pohon di Sukamakmur sebagai Program Berkelanjutan
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Shortcut Subianto Sentul, Akses Baru Perkuat Konektivitas Babakan Madang




