Liputan08.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua orang yang diamankan adalah SLS (42 tahun), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Batubara, dan MK (48 tahun), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batubara. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Merespons laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah ini malah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Batubara.
Tags: OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Baca Juga
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
28 Agu 2026
1.809 Pramuka Ikuti Tapakan Garuda, Tempa Kedisiplinan dan Karakter Generasi Muda
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
30 Des 2025
Lobang Menganga di Tol Trans Jawa KM 243 Arah Jakarta–Jateng, Ancam Keselamatan Pengendara
-
07 Jan 2026
Pemkot Bogor Perkuat Komitmen Pengembangan Trem Perkotaan melalui Kerja Sama dengan PT INKA
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
Kejati Banten Geledah Dinas LH Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
-
06 Mar 2026
PPWI Lampung Berbagi Takjil Ramadan kepada Sesama Warga
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
04 Apr 2025
Borong Hasil Tani di Pasar Kelila Satgas Yonif 641/Bru Bantu Tingkatkan Ekonomi Mama Mama Papua
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
11 Des 2024
Minimnya Anggaran Publikasi Kinerja Dinas Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Uang Ratusan Juta untuk Rapat di Hotel Justru Jadi Sorotan





