Liputan08.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua orang yang diamankan adalah SLS (42 tahun), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Batubara, dan MK (48 tahun), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batubara. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Merespons laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah ini malah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Batubara.
Tags: OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Baca Juga
-
23 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Desa Bebas Stunting di Bojonggede Jelang Hari Gizi Nasional
-
27 Okt 2024
Karang Taruna Kelurahan Karadenan Gelar Festival Peringati Hari Sumpah Pemuda
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
-
16 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
04 Nov 2024
Puncak Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Megamendung Hadirkan Ribuan Jamaah dan Pasangan Calon Bupati Bogor
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
Rekomendasi lainnya
-
15 Mei 2026
KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
-
05 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, JPU Yakin Unsur Korupsi Terbukti dan Singgung Independensi Ahli
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman
-
06 Jan 2026
Pimpin Apel Perdana 2026, Denny Mulyadi Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Program Prioritas
-
29 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili


