Liputan08.com – Dugaan peredaran sertifikat tanah palsu di Kabupaten Bogor menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat elektronik yang diduga palsu pada sebidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan negara dan berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil penelusuran media, pemilik sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun belakangan muncul pihak lain yang menawarkan tanah yang sama kepada masyarakat dengan menggunakan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat elektronik.

Saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Uunk Din Parunggi, mengaku meragukan keaslian sertifikat yang beredar.
“Kalau dilihat dari kertas dan tanda tangannya, sepertinya itu palsu,” ungkap Uuh kepada awak media.
Sementara itu, Enem Hermansyah, pihak yang diketahui menguasai dokumen tersebut, mengakui bahwa sertifikat elektronik yang berada di tangannya tidak asli.
“Ya, sertifikat yang beredar itu palsu. Saya mendapatkannya dari seseorang. Setelah saya cek barcode-nya, ternyata sertifikat tersebut palsu,” ujar Enem Hermansyah.
Meski telah terdapat pengakuan dan indikasi kuat mengenai dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang jelas dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Senin 3 Juni 2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh tanggapan. Hal serupa juga terjadi ketika media meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Uunk Din Parunggi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan kritik keras terhadap sikap diam para pejabat terkait.
“Ini bukan perkara administrasi biasa. Dugaan kejahatan sudah terlihat terang-benderang. Ada dokumen negara yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan pejabat yang diduga dipalsukan, bahkan stempel negara juga diduga dipalsukan. Jika dibiarkan tanpa penindakan, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah,” tegas Ali Wardana,Senin (3/6/2026)
Ali menambahkan bahwa sikap diam pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana yang telah diketahui dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa ada oknum pejabat yang justru menjadi bagian dari kejahatan atau melindungi praktik mafia tanah. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku pemalsuan dokumen pertanahan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan sertifikat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila pemalsuan tersebut menyangkut dokumen otentik atau dokumen negara, pelaku juga dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selain itu, berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat negara memiliki kewajiban untuk bertindak profesional, responsif, serta memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah, serta kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan peredaran sertifikat palsu tersebut.
Tags: Ada Pengakuan Sertifikat Palsu, Mengapa Menteri ATR/BPN dan Eks Kepala BPN Bogor Diam?
Baca Juga
-
23 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
-
25 Jun 2025
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disergap di Tangerang
-
13 Agu 2025
Indocement Gelar Quarry Life Award 2025: Dorong Inovasi dan Edukasi untuk Pelestarian Lingkungan Tambang
-
24 Jun 2026
TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2026
TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Akselerasi Infrastruktur dari Radar Bogor
-
03 Sep 2026
DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Diciduk di Bandung, Akhirnya Berhadapan dengan Hukum





