Liputan08.com – Dugaan peredaran sertifikat tanah palsu di Kabupaten Bogor menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat elektronik yang diduga palsu pada sebidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan negara dan berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil penelusuran media, pemilik sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun belakangan muncul pihak lain yang menawarkan tanah yang sama kepada masyarakat dengan menggunakan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat elektronik.

Saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Uunk Din Parunggi, mengaku meragukan keaslian sertifikat yang beredar.
“Kalau dilihat dari kertas dan tanda tangannya, sepertinya itu palsu,” ungkap Uuh kepada awak media.
Sementara itu, Enem Hermansyah, pihak yang diketahui menguasai dokumen tersebut, mengakui bahwa sertifikat elektronik yang berada di tangannya tidak asli.
“Ya, sertifikat yang beredar itu palsu. Saya mendapatkannya dari seseorang. Setelah saya cek barcode-nya, ternyata sertifikat tersebut palsu,” ujar Enem Hermansyah.
Meski telah terdapat pengakuan dan indikasi kuat mengenai dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang jelas dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Senin 3 Juni 2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh tanggapan. Hal serupa juga terjadi ketika media meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Uunk Din Parunggi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan kritik keras terhadap sikap diam para pejabat terkait.
“Ini bukan perkara administrasi biasa. Dugaan kejahatan sudah terlihat terang-benderang. Ada dokumen negara yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan pejabat yang diduga dipalsukan, bahkan stempel negara juga diduga dipalsukan. Jika dibiarkan tanpa penindakan, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah,” tegas Ali Wardana,Senin (3/6/2026)
Ali menambahkan bahwa sikap diam pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana yang telah diketahui dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa ada oknum pejabat yang justru menjadi bagian dari kejahatan atau melindungi praktik mafia tanah. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku pemalsuan dokumen pertanahan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan sertifikat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila pemalsuan tersebut menyangkut dokumen otentik atau dokumen negara, pelaku juga dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selain itu, berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat negara memiliki kewajiban untuk bertindak profesional, responsif, serta memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah, serta kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan peredaran sertifikat palsu tersebut.
Tags: Ada Pengakuan Sertifikat Palsu, Mengapa Menteri ATR/BPN dan Eks Kepala BPN Bogor Diam?
Baca Juga
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
-
21 Jun 2026
Berbulan-bulan Hilang Kontak di Malaysia, Nasib WNI Asal Kota Solok Jadi Perhatian Publik
-
13 Apr 2026
Cuaca Panas di Kompleks DPRD, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Pemimpin dan Masyarakat Perkuat Spiritual
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
-
21 Jan 2026
Saksi Kunci Buka Fakta Persidangan, Tikus Koruptor Pertamina Diduga Mainkan Terminal, Minyak Mentah, hingga Kapal
-
01 Apr 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak ASN Bogor Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan Demi Efisiensi BBM
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
22 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bakti Sosial TNI AU, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
-
13 Des 2025
Disorot DPRD dan Akademisi, Persoalan Nangewer Mekar Menumpuk: Kepala MBG Diminta Fokus Jaga Distribusi dan Kualitas Gizi Anak
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi



