Liputan08.com – Kondisi ketertiban umum di Jalan KSR Kusmayadi, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh pihak kecamatan, kawasan tersebut kini kembali dipadati oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Pantauan di lapangan, hampir seluruh area trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki kini tertutup oleh lapak dan mobil pedagang sayuran. Bahkan, beberapa kendaraan parkir sembarangan hingga menghalangi akses lalu lintas di jalan yang merupakan jalur utama bagi pelajar dan pengguna jalan menuju sekolah.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena membahayakan keselamatan. “Setiap pagi kami harus berjalan di tengah jalan karena trotoarnya penuh pedagang. Ini sangat berisiko, bisa tertabrak kendaraan,” keluh seorang warga yang setiap hari melewati jalur itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kegeramannya terhadap lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait.
“Saya sangat geram. Dinas terkait, khususnya Satpol PP, harus segera menegakkan hukum dan menertibkan pedagang yang melanggar. Jika sudah tidak mampu mengatasi pelanggaran ini, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum di bidang ketertiban umum tidak boleh bersifat reaktif semata, tetapi harus konsisten dan berkelanjutan. Ia juga menilai bahwa penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan represif, melainkan juga harus memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar hukum.
“Para pedagang tetap harus diberi ruang untuk mencari nafkah, tetapi di tempat yang sesuai aturan. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi, bukan hanya penertiban sesaat,” tambahnya.
Sementara itu, Ali, seorang mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Bogor, menilai bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa terus dibiarkan karena sudah termasuk pelanggaran terhadap hukum tata ruang dan peraturan daerah,
“Kalau masih membandel dan terus menempati trotoar atau badan jalan, para pedagang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bogor. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah ranah hukum,” ujar Ali.
Para siswa di sekitar wilayah tersebut juga berharap agar penertiban dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Mereka mengaku sulit berjalan kaki menuju sekolah karena sebagian besar trotoar sudah berubah menjadi pasar dadakan.
“Kami harus jalan di tengah jalan, padahal banyak mobil dan motor lewat. Kami minta supaya pemerintah tegas menertibkan,” kata salah satu siswa SMP di sekitar lokasi.
Situasi di Jalan KSR Kusmayadi kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan publik. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir Geram: Jika Satpol PP Tak Mampu, Lebih Baik Mundur!, Pedagang Kembali Kuasai Trotoar di Cibinong
Baca Juga
-
11 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak-Anak Ilaga Utara Lewat Kegiatan Humanis
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
12 Feb 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pertemuan Strategis di Subang, Soroti Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
-
25 Nov 2024
Pelantikan Rakercab Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor
-
28 Jul 2025
PLN Lalai! Kabel Listrik Terkelupas dan Tiang di Atas Rumah Warga Dibiarkan Berbulan-Bulan, DPRD Bogor Geram
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
16 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendiktisaintek, Bahas Penguatan Pendampingan Hukum di Dunia Pendidikan Tinggi
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
11 Agu 2025
Warga Bogor Asri Desak Pemkab Ratakan Makam Rawan Longsor, DPRD Minta DPKPP Bertindak Cepat



