Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore, usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan JFS dalam pengelolaan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal.

“JFS diduga mengelola aset milik Pemkab Klaten tanpa dasar hukum yang sah. Ia ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan di Plaza Klaten tanpa perjanjian kerja sama resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.
Tak hanya itu, sebagian area Plaza Klaten juga digunakan JFS sebagai kantor operasional perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan. Bangunan tersebut bahkan disewakan kepada pihak ketiga, namun hasil penyewaan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil penyidikan, JFS hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar ke Pemkab Klaten selama periode 2019 hingga 2022. Padahal, nilai sewa berdasarkan taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14,2 miliar.
Penyidik menduga JFS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pihak lain, yakni BS (sudah meninggal dunia) dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Sebagai bentuk itikad baik, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. Namun proses hukum tetap berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek pidananya.
“Untuk keperluan penyidikan lanjutan, JFS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” tegas Arfan.
JFS dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah.
Tags: Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
Baca Juga
-
21 Mar 2026
Sekdis Diskominfo Kabupaten Bogor Ilham, SH Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
16 Jan 2025
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kunjungi Mahkamah Agung: Perluas Pemahaman Hukum
-
18 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Penurunan Stunting
-
30 Jul 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasan Resminya
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
22 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bakti Sosial TNI AU, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak ASN Hidup Sehat, Pimpin Senam Jantung Sehat di DPMD
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
-
31 Jul 2026
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, Raih Rp129,15
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN



