Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore, usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan JFS dalam pengelolaan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal.

“JFS diduga mengelola aset milik Pemkab Klaten tanpa dasar hukum yang sah. Ia ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan di Plaza Klaten tanpa perjanjian kerja sama resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.
Tak hanya itu, sebagian area Plaza Klaten juga digunakan JFS sebagai kantor operasional perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan. Bangunan tersebut bahkan disewakan kepada pihak ketiga, namun hasil penyewaan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil penyidikan, JFS hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar ke Pemkab Klaten selama periode 2019 hingga 2022. Padahal, nilai sewa berdasarkan taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14,2 miliar.
Penyidik menduga JFS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pihak lain, yakni BS (sudah meninggal dunia) dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Sebagai bentuk itikad baik, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. Namun proses hukum tetap berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek pidananya.
“Untuk keperluan penyidikan lanjutan, JFS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” tegas Arfan.
JFS dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah.
Tags: Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
Baca Juga
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
11 Jan 2025
Prof Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKN Sulsel Kenang Kepemimpinan Inspiratifnya
Rekomendasi lainnya
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme


