Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore, usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan JFS dalam pengelolaan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal.

“JFS diduga mengelola aset milik Pemkab Klaten tanpa dasar hukum yang sah. Ia ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan di Plaza Klaten tanpa perjanjian kerja sama resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.
Tak hanya itu, sebagian area Plaza Klaten juga digunakan JFS sebagai kantor operasional perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan. Bangunan tersebut bahkan disewakan kepada pihak ketiga, namun hasil penyewaan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil penyidikan, JFS hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar ke Pemkab Klaten selama periode 2019 hingga 2022. Padahal, nilai sewa berdasarkan taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14,2 miliar.
Penyidik menduga JFS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pihak lain, yakni BS (sudah meninggal dunia) dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Sebagai bentuk itikad baik, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. Namun proses hukum tetap berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek pidananya.
“Untuk keperluan penyidikan lanjutan, JFS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” tegas Arfan.
JFS dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah.
Tags: Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
Baca Juga
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
30 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung CFD Tegar Beriman, Dorong Ruang Publik Sehat dan Produktif
-
25 Jul 2026
Rutan KPK Terima Tahanan Baru, Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPU
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto I’tikaf dan Shalat Tahajud Bersama Masyarakat pada 10 Hari Terakhir Ramadan
-
28 Des 2024
Misteri Pembakaran Kantor Redaksi Harian PAKAR Siapa Dalangnya
-
30 Apr 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol
Rekomendasi lainnya
-
06 Sep 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terpantau Sampai Bogor, Warga Diimbau Pakai Masker
-
03 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda melalui Smartren Ekologi Takzim
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
08 Jan 2026
Jaga Nilai Aset Negara, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinjau Langsung Mobil dan Barang Mewah Sitaan Perkara Besar
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025





