Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H. memimpin langsung tim jaksa penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari OKU Timur dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Hafiezd, Kamis (12/6/2025).
Menurut Hafiezd, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan penyidik Kejari OKU Timur.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.50 WIB tersebut, tim berhasil menyita dua box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKU Timur.
“Ruangan yang kami geledah meliputi ruangan Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Hafiezd.
Hingga saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku korupsi, terlebih jika dana tersebut menyangkut kepentingan sosial dan kemanusiaan.
“Korupsi dana kemanusiaan adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Andri.
Diketahui, pada saat penggeledahan, pihak PMI OKU Timur yang bertanggung jawab adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
(Zakar)
Tags: Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023, Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI
Baca Juga
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
19 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Ajak Warga Jaga Kerukunan Lewat Forum Pembauran Kebangsaan
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Konsumsi Pangan Lokal Bergizi, PKK Jadi Garda Terdepan
-
07 Nov 2025
Transformasi Digital dan SDM Unggul: bank bjb Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Negeri Malang
-
07 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
15 Feb 2025
Kodam I/BB Gempur Jaringan Narkoba di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Ditangkap
Rekomendasi lainnya
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
03 Feb 2026
Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota
-
03 Jul 2025
Indonesia Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, TNI Perkuat Diplomasi Militer
-
07 Mei 2025
Bupati Bogor Alihkan Kendaraan Dinas Jimny Tahun Pengadaan 2023 Untuk Patroli, Demi Efisiensi dan Peningkatan Layanan Publik
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
18 Des 2025
Ratusan Lansia Bogor Diwisuda, Pemkab Dorong Lansia Sehat dan Produktif


