Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Adapun lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
1. PT Multimas Nabati Asahan.
2. PT Multi Nabati Sulawesi.
3. PT Sinar Alam Permai.
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Penyitaan ini kami lakukan untuk menjamin agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).
Harli menjelaskan, uang senilai Rp11,88 triliun itu merupakan total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Rincian kerugian tersebut meliputi:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun.
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi. Indonesia sebesar Rp57,30 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,30 triliun.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses hukum.
“Setelah penyitaan, kami juga telah mengajukan tambahan memori kasasi yang memuat penyitaan uang tersebut. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan agar uang yang disita dapat digunakan untuk mengganti seluruh kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Harli.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Zakar)
Tags: 88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit, Korupsi CPO Rp11
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
23 Jul 2025
Pengajian Rutin TP PKK Kabupaten Bogor: Perkuat Ketakwaan dan Ukhuwah, Bahas Makna Umur dan Ujian Hidup
-
05 Mar 2025
Rutan Kelas IIB Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia, Pastikan Keamanan dan Bebas Narkoba
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Wadah Penggerak UMKM Kabupaten Bogor
-
22 Jan 2025
JAM Pengawasan Kejaksaan RI Catatkan Capaian Kinerja 100 Hari Pertama di Era Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Wabup Jaro Ade Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur dan Tiket Wisata di Gunung Bunder-Gunung Sari
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
08 Apr 2026
Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
-
24 Des 2025
HUT ke-26 DWP Kabupaten Bogor, Perempuan Didorong Jadi Pilar Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu



