Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Adapun lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
1. PT Multimas Nabati Asahan.
2. PT Multi Nabati Sulawesi.
3. PT Sinar Alam Permai.
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Penyitaan ini kami lakukan untuk menjamin agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).
Harli menjelaskan, uang senilai Rp11,88 triliun itu merupakan total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Rincian kerugian tersebut meliputi:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun.
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi. Indonesia sebesar Rp57,30 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,30 triliun.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses hukum.
“Setelah penyitaan, kami juga telah mengajukan tambahan memori kasasi yang memuat penyitaan uang tersebut. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan agar uang yang disita dapat digunakan untuk mengganti seluruh kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Harli.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Zakar)
Tags: 88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit, Korupsi CPO Rp11
Baca Juga
-
03 Nov 2025
Dedie Rachim Terima Penghargaan Inovasi dan Kepedulian Lingkungan dari Radar Bogor
-
01 Okt 2025
Ketua Kormi Kabupaten Bogor Rike Iskandar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
10 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Dorong Semangat Kemerdekaan Merata di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor
-
12 Mar 2026
Tiyo Ardianto Jangan Dungu Kuadrat! Mahasiswa Peduli Hukum Kritik Pernyataan Aktivis BEM UGM soal Program Makan Gizi Gratis
-
20 Jun 2025
-
10 Nov 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, Nunur Nurhasdian: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Semangat Pengabdian untuk Rakyat
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK




