Liputan08.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 16 April 2025.
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Mahmudin Siregar, warga Kabupaten Padang Lawas. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, usai mengambil sepeda motor milik korban Mardan Hanafi yang terparkir di kebun sawit. Motor tersebut sempat dibawa pulang, dibongkar, bahkan nomor mesinnya sempat coba dihapus, sebelum akhirnya diamankan bersama pelaku pada 3 Februari 2025.
Proses penyelesaian kasus ini diajukan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan. Kajari Padang Lawas, Sinrang, S.H., M.H., bersama timnya menginisiasi penyelesaian damai ini, dan usulan tersebut didukung oleh Kejati Sumatera Utara, sebelum akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, terdapat tujuh perkara lain yang juga disetujui untuk diselesaikan secara damai, yaitu:
1. I Nyoman Saja (Kejari Bangli) – Penganiayaan
2. Rusdin Edy alias Edy (Kejari Binjai) – Penggelapan atau Penipuan
3. Ahmad Rafii bin Pardotingan (Kejari Mandailing Natal) – Penganiayaan
4. Mickhael (Kejari Tapanuli Selatan) – Pencurian dengan Pemberatan
5. Muhammad Irfan Maulana (Kejari Yogyakarta) – Penadaha
6. David Fantori Ikang Fauzi (Kejari Yogyakarta) – Pencurian
7. Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk (Kejari Samosir) – Pengeroyokan
Pertimbangan utama disetujuinya penghentian penuntutan antara lain karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat sekitar.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai ketentuan,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (K.3.3.1)
Tags: JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
Baca Juga
-
09 Jan 2025
Danramil 03/Serengan Berikan Arahan Pagi: Tingkatkan Soliditas dan Tanggung Jawab Babinsa
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
07 Mei 2025
Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
-
14 Okt 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Dukungan untuk PMI Adalah Bentuk Nyata Kepedulian Kemanusiaan
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Gelar Panggung Prajurit, Pererat Solidaritas di Hari Juang TNI AD ke-79
-
10 Feb 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
21 Jul 2025
Tegas Bangun Kampung, TNI Kawal Bupati Puncak Serahkan Dana dan Bantuan di Sinak
-
02 Nov 2024
Polresta Surakarta Kerahkan 225 Personel untuk Amankan Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka di Solo
-
18 Sep 2025
Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Tinjau Langsung Rumah Ambruk di Desa Batu Tulis
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional




