Liputan08.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 16 April 2025.
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Mahmudin Siregar, warga Kabupaten Padang Lawas. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, usai mengambil sepeda motor milik korban Mardan Hanafi yang terparkir di kebun sawit. Motor tersebut sempat dibawa pulang, dibongkar, bahkan nomor mesinnya sempat coba dihapus, sebelum akhirnya diamankan bersama pelaku pada 3 Februari 2025.
Proses penyelesaian kasus ini diajukan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan. Kajari Padang Lawas, Sinrang, S.H., M.H., bersama timnya menginisiasi penyelesaian damai ini, dan usulan tersebut didukung oleh Kejati Sumatera Utara, sebelum akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus tersebut, terdapat tujuh perkara lain yang juga disetujui untuk diselesaikan secara damai, yaitu:
1. I Nyoman Saja (Kejari Bangli) – Penganiayaan
2. Rusdin Edy alias Edy (Kejari Binjai) – Penggelapan atau Penipuan
3. Ahmad Rafii bin Pardotingan (Kejari Mandailing Natal) – Penganiayaan
4. Mickhael (Kejari Tapanuli Selatan) – Pencurian dengan Pemberatan
5. Muhammad Irfan Maulana (Kejari Yogyakarta) – Penadaha
6. David Fantori Ikang Fauzi (Kejari Yogyakarta) – Pencurian
7. Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk (Kejari Samosir) – Pengeroyokan
Pertimbangan utama disetujuinya penghentian penuntutan antara lain karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat sekitar.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai ketentuan,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (K.3.3.1)
Tags: JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
Baca Juga
-
21 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dinilai Layak Pimpin PKB Kabupaten Bogor, Siap Perkuat Basis Akar Rumput
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
-
05 Mei 2026
Perkuat Stabilitas Daerah, Bakesbangpol Bogor Bekali Ormas Kemampuan Mediasi Konflik dan Bantuan Hukum
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
23 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Kukuhkan 22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa, Perkuat Kapasitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Babinsa Desa Pilangsari Bantu Warga Bangun Talud untuk Cegah Longsor dan Lancarkan Aliran Air
-
28 Mei 2025
Polda Jateng Perkuat Sinergi Tertibkan Juru Parkir Demi Lindungi UMKM dari Premanisme
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
20 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Bogor Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Persatuan
-
31 Jan 2026
Sekda Bogor Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Layanan BPBD di Usia ke-11
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional



