Liputan08.com Palembang – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan mendatangi Ditreskrimsus cyber Polda Sumatera Selatan terkait pemberitaan hoax yang mengatakan membekingi PT, memback up Bbm di Ogan Ilir, mengancam wartawan, maling teriak maling, serta menampilkan foto yang tanpa di blur, berita yang menggiring opini.

Kedatangan Desri Nago didampingi tim Penasehat Hukum nya, Rizky Tri Saputra,SH, Ilham Wahyudin,SH, M.Hasbi Assadiqi, S.H, Rudiyanto, S.H, Fahmi Rauf S.H dan advokat Philipus Pito Sogen. S.H. diterima oleh Piket Reskrimsus unit 1 polda Sumsel.

Ketua Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republil Indonesia (POSE RI), Desri Nago, melalui Kuasa Hukum nya, mengatakan bahwa laporan sudah diterima oleh anggota piket Krimsus, dan akan ditindak lanjuti untuk melengkapi keterangan.

“Selanjutnya seperti yang sudah kami jelaskan, sudah di teliti oleh Krimsus unit 1 kami akan kembali melengkapi data-data yang unsurnya sudah memenuhi acara hukum pidana, atas peristiwa ini semoga menjadi pelajaran,” Ujar Ilham Wahyudin salah satu Kuasa Hukum Desri Nago, Selasa (08/04/2025).

Hari ini kantor hukum Desri Nago SH mendatangi Polda Sumsel guna melaporkan terkait berita hoax yang dibuat oleh wartawan Ronyansyah alias Roy yang di terima oleh anggota piket Reskrimsus dan besok akan dilanjutkan untuk proses tingkat SPKT dan penyidikan.
“Disini saya hanya berkomentar agar wartawan bisa bersikap profesional. Terkait kapasitas saya apa, dalam jumpa pers sudah jelas dan terang benderang. Besok kami akan melengkapi keterangan untuk menyempurnakan BAP dan naik ketahap lanjutan penyidikan, dan semuanya kami serahkan kepada pihak Ditreskrimsus polda Sumatera Selatan,” Terang Desri Nago.
Dalam waktu dekat, Kantor Hukum Desri Nago berencana akan kembali melakukan jumpa pers usai menyelesaikan laporan di Polda Sumsel.
Tags: Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
Baca Juga
-
25 Jun 2025
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disergap di Tangerang
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
19 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Banten dan Tangerang
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel
-
28 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Kepala BGN Mundur Usai Ribuan Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
25 Jun 2026
Rusia Buka Data Baru soal Kherson, Tuduh Ukraina Menargetkan Warga Sipil
-
09 Jun 2025
Pendataan Ulang Anggota PWI Kabupaten Bogor Disambut Antusias, Persiapan Konferensi Semakin Matang
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagai Pilar Ketahanan Bangsa dan Dunia Islam
-
25 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Langkah Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Tepat untuk Reformasi Birokrasi
-
09 Jun 2026
Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengawasan Lapas Cibinong Disorot





