Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual, Kamis (28/11/2024). Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perkara tersebut berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan Yunus terhadap istrinya, Ira, yang mengakibatkan luka fisik serius berdasarkan hasil visum dari UPT Puskesmas Batang Tarang. Setelah melalui mediasi, Yunus mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Proses perdamaian ini menjadi dasar dihentikannya penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.
“Kami melihat perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan respon positif masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Yunus, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga kasus lainnya:
1.Kasus pencurian oleh Ripki Septiana alias Ule dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
2.Kasus penganiayaan oleh Retendra Johnbetri dari Kejaksaan Negeri Solok.
3.Kasus penganiayaan oleh Aulia Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Solok.
Dalam keterangannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah solusi untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti belum adanya riwayat hukum bagi tersangka, perdamaian antara pihak, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun,” tambah Prof. Dr. Asep.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk implementasi nyata kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
Baca Juga
-
30 Apr 2025
Kerjasama PWI-BTN Diteken, Tahap Pertama Akan Diserahkan 100 Unit Rumah Subsidi Untuk Wartawan Di Jabodetabek
-
22 Feb 2025
Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
11 Jul 2025
Wajah Baru Puncak Mulai Terlihat, Warga Cisarua Apresiasi Langkah Nyata Pemkab Bogor
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula, Usut Dugaan Korupsi di Kemendag
-
27 Okt 2024
Tawuran di Perbatasan Tanah Sareal-Sukaraja KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Kinerja Keamanan dan Tuntut Penegakan Perda
-
13 Feb 2026
Perkuat Ukhuwah Jelang Ramadhan, BSMN Gelar Cucurak dan Diskusi Strategis di Cibinong
-
19 Mar 2025
Jaro Ade Hadiri Safari Ramadhan di Nanggung, Serahkan Santunan dan Soroti Pembangunan
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha


