Breaking News

Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengawasan Lapas Cibinong Disorot

Liputan08.com, BOGOR – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik setelah beredarnya informasi yang berasal dari tulisan tangan yang diduga dibuat oleh seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam tulisan tersebut, disebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu blok hunian Delta yang diduga melibatkan sejumlah warga binaan. Informasi itu kemudian diketahui setelah disampaikan kepada keluarga salah seorang narapidana saat kunjungan berlangsung.

Isi tulisan yang beredar tersebut antara lain menyebut adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang WBP berinisial WS alias U. Selain itu, disebut pula nama seorang warga binaan lain berinisial NV yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

Penulis surat tersebut meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap warga binaan lainnya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa pengakuan dan dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran isi surat tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan dengan mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/6/2026). Namun hingga siang hari, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pejabat yang berwenang di lingkungan lapas.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Agus Marpaung, mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Agus, persoalan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan masalah yang telah lama menjadi perhatian publik dan memerlukan langkah penanganan yang serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

“Jika memang ada indikasi peredaran narkoba di dalam lapas, tentu harus ditindak secara tegas dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran yang dapat merusak proses pembinaan warga binaan,” ujar Agus kepada wartawan.

Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkotika di dalam lapas tidak cukup hanya melalui razia sesaat, tetapi harus disertai penguatan sistem pengawasan, pengendalian internal, serta penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Perlu ada langkah konkret dan berkelanjutan agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi lokasi yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.

Publik kini menunggu langkah dan respons resmi dari otoritas terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjaga integritas sistem pemasyarakatan dari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya