Liputan08.com – Rabu, 7 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk proyek Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2016.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit di Kemhan.
3. GK, CEO Navayo International AG, perusahaan berbasis di Hungaria.
Proyek pengadaan ini bermula dari kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG tertanggal 1 Juli 2016, yang kemudian diamendemen pada 15 September 2016. Nilai awal kontrak senilai USD 34.194.300 berubah menjadi USD 29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa anggaran yang tersedia, serta tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Navayo ditunjuk atas rekomendasi tersangka ATVDH. Lebih lanjut, perusahaan tersebut mengklaim telah mengirimkan barang berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani sejumlah pejabat Kemhan, termasuk atas persetujuan LNR. CoP ini ternyata disiapkan tanpa pengecekan atau verifikasi barang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 550 unit ponsel yang dikirim bukanlah ponsel satelit sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki secure chip sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Sementara itu, program perangkat lunak “Milestone 3 Submission” sebanyak 12 buku dinilai tidak mampu membangun sistem terminal pengguna (user terminal) yang memadai.
Kemhan RI bahkan harus membayar sebesar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan Final Award putusan arbitrase di Singapura akibat penandatanganan CoP yang tidak sah. Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89.
Sebanyak 52 saksi sipil, 7 saksi militer, dan 9 orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidair:
Pasal 8 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan)
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)
Tags: 3 Juta, Negara Rugi USD 21, Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan
Baca Juga
-
31 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Lakukan Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Kampung Ururu, Papua Barat
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
06 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Kawasan Terpadu Masa Depan Kabupaten Bogor, Jalan Raya hingga Demplot Pertanian Modern
-
11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
-
30 Jan 2026
Pengajian Malam Jumat di Sukaraja, KH Achmad Yaudin Sogir: Rahmat Allah Dekat dengan Orang yang Terus Berbuat Baik
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penguatan Peran BPD untuk Kawal Keberlanjutan Pembangunan Desa
-
22 Jul 2026
Tujuh Kali Bertugas di Papua, Kawal Timor Timur hingga Jakarta 1998, AKP Syamsul Bahri Tak Pernah Gentar Demi NKRI
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
05 Jan 2026
Pemkab Bogor Pastikan Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Kegiatan TA 2025 Sesuai Regulasi
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas



