Liputan08.com, CIBINONG – Keberadaan proyek Perumahan Galaksi di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan legalitas perizinan, sejumlah pihak juga menyoroti kondisi lokasi proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di area dataran rendah yang menjadi titik aliran air dari kawasan sekitarnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kawasan itu berpotensi mengalami genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
Tak hanya itu, aktivitas penggalian lahan yang dilakukan pengembang juga disebut berbatasan langsung dengan tanah milik warga. Perbedaan ketinggian antara lahan galian dan tanah warga diperkirakan mencapai sekitar tujuh meter sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya longsor maupun kecelakaan bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Selain persoalan teknis pembangunan, perhatian publik juga tertuju pada akses jalan menuju perumahan yang sebelumnya merupakan aset tanah kelurahan dan disebut telah dilakukan proses tukar guling dengan pihak pengembang.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mantan Lurah Nanggewer, Eva Fauziah, membenarkan adanya proses tukar guling antara tanah kelurahan dengan pihak perumahan.
“Betul pak, luasnya sama 500 meter lokasi masih nempel di kantor kelurahan,” ujar Eva Fauziah saat dikonfirmasi,Senin (15/6/2026)
Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, tanah pengganti disebut berada di bagian belakang kawasan, sementara tanah kelurahan yang dilepas berada di pinggir jalan dan memiliki nilai ekonomis yang dinilai lebih tinggi.
Ketua FERRAK, Dulsyamson, menegaskan bahwa proses penerbitan izin maupun tukar guling aset pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka seluruh dokumen perizinan, kajian teknis, serta proses tukar guling agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Siapa yang mengeluarkan izin, bagaimana proses kajian teknisnya, apakah sudah memperhitungkan aspek keselamatan warga, risiko banjir, dan potensi longsor. Jangan sampai ada dugaan kongkalikong yang merugikan masyarakat maupun aset pemerintah,” tegas Dulsyamson.
Ia menambahkan bahwa tukar guling aset pemerintah tidak hanya berbicara soal kesamaan luas lahan, tetapi juga harus memperhatikan nilai ekonomis, nilai strategis, manfaat sosial, serta prosedur administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, tukar guling aset pemerintah tidak cukup hanya luasnya sama. Harus ada penilaian independen, kajian manfaat, persetujuan sesuai ketentuan, dan jaminan bahwa negara atau pemerintah daerah tidak dirugikan. Jika ada penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Dulsyamson.
Lebih lanjut, ia meminta aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan izin maupun tukar guling aset tersebut.
“Apabila benar terdapat pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian terhadap aset pemerintah, maka pihak yang memberikan izin maupun yang terlibat dalam proses tukar guling dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu semua dokumen harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.
Dulsyamson juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan lokasi pembangunan perumahan tersebut guna memastikan keselamatan warga sekitar tidak terancam akibat aktivitas penggalian maupun pembangunan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Galaksi maupun instansi teknis yang menerbitkan perizinan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
[
Tags: Eva Fauziah, Lurah Nanggewer
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Dukung Program Pemerintah Makan Gizi Gratis, Pos Teluk Arguni Bagikan Makanan Kepada Murid SDN Inpres Bofuwer
-
27 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Respon Aspirasi Guru PPPK Lewat Program “Kami Mendengar”
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan APSAI Kukuhkan Pengurus 2025-2030, Dorong Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
04 Mei 2026
Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
28 Nov 2025
Rudy Susmanto Genjot Penataan Simpang dan Infrastruktur Prioritas Jelang 2026
-
15 Apr 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Berantas Pungli
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi



