Liputan08.com, CIBINONG – Keberadaan proyek Perumahan Galaksi di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan legalitas perizinan, sejumlah pihak juga menyoroti kondisi lokasi proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di area dataran rendah yang menjadi titik aliran air dari kawasan sekitarnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kawasan itu berpotensi mengalami genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
Tak hanya itu, aktivitas penggalian lahan yang dilakukan pengembang juga disebut berbatasan langsung dengan tanah milik warga. Perbedaan ketinggian antara lahan galian dan tanah warga diperkirakan mencapai sekitar tujuh meter sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya longsor maupun kecelakaan bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Selain persoalan teknis pembangunan, perhatian publik juga tertuju pada akses jalan menuju perumahan yang sebelumnya merupakan aset tanah kelurahan dan disebut telah dilakukan proses tukar guling dengan pihak pengembang.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mantan Lurah Nanggewer, Eva Fauziah, membenarkan adanya proses tukar guling antara tanah kelurahan dengan pihak perumahan.
“Betul pak, luasnya sama 500 meter lokasi masih nempel di kantor kelurahan,” ujar Eva Fauziah saat dikonfirmasi,Senin (15/6/2026)
Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, tanah pengganti disebut berada di bagian belakang kawasan, sementara tanah kelurahan yang dilepas berada di pinggir jalan dan memiliki nilai ekonomis yang dinilai lebih tinggi.
Ketua FERRAK, Dulsyamson, menegaskan bahwa proses penerbitan izin maupun tukar guling aset pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka seluruh dokumen perizinan, kajian teknis, serta proses tukar guling agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Siapa yang mengeluarkan izin, bagaimana proses kajian teknisnya, apakah sudah memperhitungkan aspek keselamatan warga, risiko banjir, dan potensi longsor. Jangan sampai ada dugaan kongkalikong yang merugikan masyarakat maupun aset pemerintah,” tegas Dulsyamson.
Ia menambahkan bahwa tukar guling aset pemerintah tidak hanya berbicara soal kesamaan luas lahan, tetapi juga harus memperhatikan nilai ekonomis, nilai strategis, manfaat sosial, serta prosedur administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, tukar guling aset pemerintah tidak cukup hanya luasnya sama. Harus ada penilaian independen, kajian manfaat, persetujuan sesuai ketentuan, dan jaminan bahwa negara atau pemerintah daerah tidak dirugikan. Jika ada penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Dulsyamson.
Lebih lanjut, ia meminta aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan izin maupun tukar guling aset tersebut.
“Apabila benar terdapat pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian terhadap aset pemerintah, maka pihak yang memberikan izin maupun yang terlibat dalam proses tukar guling dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu semua dokumen harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.
Dulsyamson juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan lokasi pembangunan perumahan tersebut guna memastikan keselamatan warga sekitar tidak terancam akibat aktivitas penggalian maupun pembangunan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Galaksi maupun instansi teknis yang menerbitkan perizinan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
[
Tags: Eva Fauziah, Lurah Nanggewer
Baca Juga
-
14 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Hadirkan Kepedulian: Bantu Proses Pemakaman Warga di Teluk Bintuni
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
02 Mei 2025
Tangis Warga Kalumbayan Induk Setelah Banjir Bandang Tolong Kami!
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
31 Mei 2026
Rudy Susmanto: Semangat 200 Pelari HJB Run Jadi Simbol Kebersamaan Hari Jadi Bogor ke-544
-
21 Apr 2026
Yunita Mustika Putri: Reaktualisasi Nilai Kartini melalui Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
24 Mar 2026
Penutupan Jalur Tol Lampung Arah Bakauheni Picu Keluhan Pengendara, Mahasiswa Soroti Peran Polisi
-
06 Mar 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak Warga Bogor Ikuti Shalat Idul Fitri Bersama di Stadion Pakansari
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
20 Feb 2025
Perkuat Disiplin dan Kepatuhan, Kodim 0808 Blitar Disisir Operasi Gaktib Yustisi Subdenpom V/1-3
-
08 Mei 2025
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif


