Breaking News

Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019 hingga 2022. Pada hari Senin, 8 September 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci dalam perkara tersebut.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
2. WA, selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia, anak perusahaan dari PT Astra Graphia Tbk yang merupakan bagian dari grup Astra.

Keduanya diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka berinisial MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat digital pendidikan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mendalami alur pengadaan barang dan jasa serta kerja sama yang terjalin antara pihak swasta dan Kemendikbudristek. Ini penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya.

Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum para saksi atau kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta, termasuk vendor teknologi dan distributor perangkat digital.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya