Breaking News

Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023

liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari ini Rabu (20/08/2025), Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga saksi itu adalah:
1. WB, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
2. MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
3. OK, Manager Procurement.

Ketiganya diperiksa untuk mendalami kasus yang menyeret Tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.(21/8/2025

Lebih lanjut, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional yang strategis. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya