liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa total aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Seluruh kegiatan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujar Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Adapun rincian aset yang telah dilakukan penyitaan meliputi:
1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
1 bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
4 bidang tanah kosong yang masing-masing berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta unsur Babinsa, Aparat Desa, dan Kelurahan setempat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait guna memulihkan kerugian negara,” tambah Anang.
Kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tags: KejagungPT Sritex, TPPU
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
05 Des 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi Pemkab–TNI dalam TMMD 2025–2026
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
31 Okt 2025
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina Dua Pejabat Patra Niaga Diperiksa Penyidikan Kasus Korupsi Kian Menguat


