liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa total aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Seluruh kegiatan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujar Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Adapun rincian aset yang telah dilakukan penyitaan meliputi:
1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
1 bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
4 bidang tanah kosong yang masing-masing berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta unsur Babinsa, Aparat Desa, dan Kelurahan setempat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait guna memulihkan kerugian negara,” tambah Anang.
Kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tags: KejagungPT Sritex, TPPU
Baca Juga
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim


