liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa total aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Seluruh kegiatan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujar Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Adapun rincian aset yang telah dilakukan penyitaan meliputi:
1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
1 bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
4 bidang tanah kosong yang masing-masing berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta unsur Babinsa, Aparat Desa, dan Kelurahan setempat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait guna memulihkan kerugian negara,” tambah Anang.
Kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tags: KejagungPT Sritex, TPPU
Baca Juga
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
28 Agu 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan, Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Sumber Daya Alam



