
liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Pada hari ini, Kamis (18/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi penting dalam kasus yang menyeret nama tersangka berinisial MUL.
Keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah:
1. STN – Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. GSM – Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia
3. SF – Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
4. AF – Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
5. DI – Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
6. DMA – Direktur PT Teknologi Cipta Karya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan sejak 2019 hingga 2022 seharusnya menjadi tonggak kemajuan sistem pendidikan nasional, terutama melalui distribusi perangkat teknologi ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, program ini justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi yang sistematis dan merugikan.
“Apa yang seharusnya menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, pihak Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
“Pemeriksaan para saksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Meski identitas lengkap tersangka belum diungkap ke publik, MUL diduga berperan besar dalam pelaksanaan program digitalisasi yang bermasalah ini. Kejaksaan telah menetapkan MUL sebagai tersangka dan terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak terkait, termasuk dari kalangan birokrat, pelaku usaha, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi yang menyasar sektor vital seperti pendidikan.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Menyelewengkan anggaran pendidikan adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan kami pastikan seluruh pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Tags: Dunia Pendidikan, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Korupsi
Baca Juga
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri