Breaking News

Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek

liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Pada hari ini, Kamis (18/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi penting dalam kasus yang menyeret nama tersangka berinisial MUL.

Keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah:
1. STN – Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. GSM – Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia
3. SF – Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
4. AF – Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
5. DI – Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
6. DMA – Direktur PT Teknologi Cipta Karya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan sejak 2019 hingga 2022 seharusnya menjadi tonggak kemajuan sistem pendidikan nasional, terutama melalui distribusi perangkat teknologi ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, program ini justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi yang sistematis dan merugikan.

“Apa yang seharusnya menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, pihak Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

“Pemeriksaan para saksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Meski identitas lengkap tersangka belum diungkap ke publik, MUL diduga berperan besar dalam pelaksanaan program digitalisasi yang bermasalah ini. Kejaksaan telah menetapkan MUL sebagai tersangka dan terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak terkait, termasuk dari kalangan birokrat, pelaku usaha, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi yang menyasar sektor vital seperti pendidikan.

“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Menyelewengkan anggaran pendidikan adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan kami pastikan seluruh pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya