Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau jaksa gadungan. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA dan EF, setelah sebelumnya diamankan di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (6/10/2025) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BA bukanlah seorang jaksa sebagaimana pengakuannya, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III/D.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa tersangka BA hanyalah seorang PNS di Kabupaten Way Kanan yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama rekannya, EF, diduga menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemda OKI,” jelas Vanny, Selasa (7/10/2025).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, BA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025, sementara EF melalui Surat Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Vanny.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus Operandi
Tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan menggunakan atribut lengkap kejaksaan untuk meyakinkan calon korbannya. Ia diduga menawarkan “bantuan” dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu dan berperan aktif mendampingi BA dalam meyakinkan para korban.
“Keduanya bekerja sama menipu pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki masalah hukum, dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” terang Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi. Bila menemukan hal serupa, segera laporkan ke kejaksaan terdekat,” tegas Vanny.
Tags: Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI, PNS Way Kanan Jadi Tersangka Kasus Jaksa Gadungan
Baca Juga
-
27 Jun 2026
Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
-
31 Jul 2026
Bupati Bogor Pimpin Seleksi Pejabat Berbasis Kompetensi
-
28 Okt 2025
Rike Iskandar: Olahraga Harus Jadi Sarana Menumbuhkan Nasionalisme Pemuda
-
15 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri: Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Jadi Pusat Layanan Haji dan Ikon Baru Kabupaten
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
21 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor: Raperda Disabilitas Jadi Langkah Nyata Menuju Layanan Publik Inklusif
-
14 Feb 2025
Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Nanggewer Mekar Diserbu Warga, Lurah Hanny Septeani: Semoga Terus Berlanjut
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data
-
20 Agu 2025
53 Pasangan Ikut Nikah Gratis di Sukamakmur, Program Bupati Bogor Disambut Antusias



