Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau jaksa gadungan. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA dan EF, setelah sebelumnya diamankan di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (6/10/2025) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BA bukanlah seorang jaksa sebagaimana pengakuannya, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III/D.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa tersangka BA hanyalah seorang PNS di Kabupaten Way Kanan yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama rekannya, EF, diduga menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemda OKI,” jelas Vanny, Selasa (7/10/2025).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, BA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025, sementara EF melalui Surat Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Vanny.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus Operandi
Tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan menggunakan atribut lengkap kejaksaan untuk meyakinkan calon korbannya. Ia diduga menawarkan “bantuan” dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu dan berperan aktif mendampingi BA dalam meyakinkan para korban.
“Keduanya bekerja sama menipu pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki masalah hukum, dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” terang Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi. Bila menemukan hal serupa, segera laporkan ke kejaksaan terdekat,” tegas Vanny.
Tags: Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI, PNS Way Kanan Jadi Tersangka Kasus Jaksa Gadungan
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Optimalisasi Dana Desa, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
22 Mei 2026
Gotong Royong Warga RW 1 Mangunharjo Rutin Digelar, DPRD Janji Perbaiki Jalan Hingga PGN 2
-
14 Agu 2026
KPK Bongkar Dana Non-Budgeter BJB, Siapa Berikutnya yang Bakal Diperiksa?
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
04 Jun 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
09 Agu 2025
Raih 10 Medali di FORNAS VII, Atlet Bogor Diganjar Penghargaan oleh Bupati Rudy Susmanto
-
03 Jul 2025
Aset Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar di Lelang Negara, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial





