liputan08.com Jakarta, 12 September 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan/korporasi yang sebelumnya menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan ini menambah total penguasaan kembali lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu menjadi 3.325.133,20 hektare — atau lebih dari tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan, “Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.”
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan ini mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun terlihat dari setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025 juga mencapai Rp1,21 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang ilegal tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan tambang yang diverifikasi, 14 akan segera dilakukan penguasaan kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, berhasil dikuasai kembali dengan total 321,07 hektare lahan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan penuh Presiden melalui perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada pelaku penguasaan ilegal.”
Rapat penyerahan penguasaan kembali lahan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat penting lainnya dari berbagai instansi terkait.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan KPK
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
Rekomendasi lainnya
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sinergi dengan Paspampres Penting Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York




