
liputan08.com Jakarta, 12 September 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan/korporasi yang sebelumnya menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan ini menambah total penguasaan kembali lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu menjadi 3.325.133,20 hektare — atau lebih dari tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan, “Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.”
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan ini mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun terlihat dari setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025 juga mencapai Rp1,21 triliun.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang ilegal tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan tambang yang diverifikasi, 14 akan segera dilakukan penguasaan kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, berhasil dikuasai kembali dengan total 321,07 hektare lahan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan penuh Presiden melalui perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada pelaku penguasaan ilegal.”
Rapat penyerahan penguasaan kembali lahan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat penting lainnya dari berbagai instansi terkait.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan