liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui RSUD Bakti Pajajaran terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan dan integritas lembaga. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa RSUD Bakti Pajajaran harus menjadi rumah sakit yang tidak hanya dipercaya masyarakat, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Ajat saat mendampingi wawancara dari Kementerian PAN-RB dengan jajaran Direksi RSUD Bakti Pajajaran, dalam rangka verifikasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang berlangsung di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (2/9/2025).
“Yang terpenting bukan sekadar meraih predikat WBK, tetapi memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan peningkatan kualitas pelayanan. Jika kemudian meraih predikat WBK, itu adalah bonus,” ujar Ajat.
Ia menekankan, RSUD Bakti Pajajaran memiliki visi untuk menjadi rumah sakit yang dipercaya publik. Oleh karena itu, peningkatan mutu layanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan, baik ada penilaian dari kementerian maupun tidak.
Ajat juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan RSUD Bakti Pajajaran dalam pelayanan, perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan keuangan—meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk melayani hampir 6 juta penduduk Kabupaten Bogor.
“Inovasi-inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa RSUD Bakti Pajajaran layak diverifikasi oleh Kementerian PAN-RB dalam pembangunan Zona Integritas,” jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Bakti Pajajaran yang menurutnya merupakan cerminan wajah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bidang pelayanan kesehatan.
“Kalau RSUD ini harum namanya, Insya Allah masyarakat akan semakin percaya. Dengan meningkatnya kepercayaan, maka pembangunan di berbagai sektor pun akan lebih mudah dilaksanakan,” pungkas Ajat.
Tags: RSUD Bakti Pajajaran
Baca Juga
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
21 Jul 2026
ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan soal Dugaan Perusakan Hutan di Batam
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
04 Jul 2026
Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas






