
liputan08.com Palembang, 13 Agustus 2025 — Setelah menjadi buronan selama lebih dari 11 tahun, Heriyanto Bin Rustam akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu malam (13/8/2025), sekitar pukul 21.35 WIB.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 ini ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Ia sempat mencoba melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Tabur dengan sigap.
Kasus Lama, Hukuman Inkracht
Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, milik saksi H. Lukman Hakim.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan pemantauan sejak Selasa (12/8/2025) terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, keesokan harinya, posisi terpidana berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.
“Setelah memastikan posisi yang bersangkutan, tim kami langsung melakukan pengejaran. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Meski sempat melawan, kami berhasil mengamankan terpidana tanpa ada hambatan serius,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
DPO Kedelapan yang Berhasil Diamankan
Penangkapan Heriyanto menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel. Hingga Agustus 2025 ini, sudah delapan DPO yang berhasil diamankan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami menghimbau kepada DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: BPKB Toyota Alphard, Kasus Penggelapan BPKB, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif