
Liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka tindak pidana korupsi berinisial DS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, akhirnya diamankan setelah sempat buron. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama DS merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan identitas, DS diketahui berusia 51 tahun, lahir di Sukabumi pada 20 Juli 1973, dan beralamat di Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI melalui Kepala Puspenkum mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus memantau pergerakan para buronan dan akan melakukan penangkapan kapan pun dan di mana pun. Kami imbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Anang Supriatna.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tags: DLH Sukabumi, Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Kejagung
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall
-
21 Okt 2024
Tingkatkan Gizi Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Bubur Kacang Hijau di Distrik Eragayam
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
10 Jul 2025
Korupsi Rp86,2 Miliar di PT MUJ: Kejari Bandung Buru Aset dan Dalami Aliran Dana Haram
-
03 Jul 2025
Kejagung Habisi Pelarian DPO Narkotika Ryan Mokoginta, Ditangkap di Papua Setelah Kabur 4 Tahun
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
08 Feb 2025
Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung
-
23 Okt 2024
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Livoli Divisi Utama 2024, Dorong Semangat Voli dan Promosi Wisata
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa Hukum UGM dalam Program Dema on Tour 2024
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Konsisten Dorong Pengembangan Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak